AG, Terlibat Aniaya Mantan Pacarnya, Dipidana 42 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak AG, pacar Mario Dandy, menghindari kejaran wartawan dan fotogfer, dengan wajah ditutupi penutup jaket, usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Anak AG, pacar Mario Dandy, menghindari kejaran wartawan dan fotogfer, dengan wajah ditutupi penutup jaket, usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anak AG (15), pacar Mario Dandy, divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David. Sementara David, baru diputus AG, sebagai kekasihnya, pada bulan Desember 2022 lalu.

Tapi pada bulan Januari 2023, AG, digebet Mario, karena hartanya. AG, terlibat aniaya David, mantan. Mario adalah anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, yang kini ditahan kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). "Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

 

Biaya Pengobatan David Rp 1,2M

Hakim menyebut biaya pengobatan David mencapai Rp 1,2 miliar. "Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga keluarga anak AG.

Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujarnya.

 

Bantuan Pengobatan Bukan Kapasitasnya

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya. "Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," ujar Mangatta.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…