Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Jalin Kerja Sama dengan Media Terverifikasi Dewan Pers

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, Mpd.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, Mpd.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Persyaratan telah ter-verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan sejumlah OPD atau dinas di Pemkab Pasuruan membuat gaduh di kalangan insan pers di Pasuruan. Khususnya bagi pemilik media online dan tabloid mingguan yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah menanggapi keluhan sejumlah rekan media yang memprotes kebijakan OPD yang dipimpinnya yakni menerapkan persyaratan media yang bersinergi dengan Dindikbud harus sudah terverifikasi Dewan Pers.

Hasbullah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Namun, sebagai upaya untuk ikut mendorong wartawan di Kabupten Pasuruan bisa berkualitas. Wartawan yang belum lulus UKW, diharapkan segera mengikuti uji kompetensi. Sebab, itu sangat mendukung kerja profesional para kuli tinta.

“Monggo kita bekerjasama secara profesional, saling bersinergi, tanpa dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Hasbullah.

Seperti diketahui, Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers), diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media.

Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers. Dan untuk mendapat pernyataan, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers menyikapi media yang beritanya dituduh bermasalah, adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut untuk memenuhinya.

Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya. Dewan Pers memberi penjelasan kepada pengguna media, bahwa media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media yang berbadan hukum Indonesia dan yang nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka. Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers termasuk media sosial yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoaks, kebohongan, intoleransi dan kebencian adalah domain penegak hukum.

Kemudian, hasil verifikasi media oleh Dewan Pers semakin diperlukan oleh publik. Karena, jumlah media meningkat secara tajam. Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers tentu saja menjadi tanggungjawab Dewan Pers untuk memenuhinya.

Merujuk siaran Dewan Pers Dorong Verifikasi dan Kompetensi Wartawan

Tak bisa dipungkiri, kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah menjadi pundi-pundi media. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan, sejatinya tak ada yang perlu dikhawatirkan perusahaan media, mengingat saat ini untuk mendaftar menjadi bagian dari Dewan Pers sangat mudah karena cukup mendaftar via online.

“Selama memenuhi persyaratan, Dewan Pers sangat welcome. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” jelas Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sambung Ninik saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta.

Ia mempersilahkan perusahaan media untuk mendaftar agar semua urusan ke depan, termasuk kerja sama kontrak dengan pemerintah daerah lebih nyaman dan bisa dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut tak lain sebagai upaya mengajak seluruh media, bekerja secara profesional sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers.

Dalam sebuah kesempatan lainnya, Ninik menjelaskan, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan pendataan perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.

Rekomendasi ini berpijak berdasarkan piagam Palembang 9 Februari 2010. Dalam piagam tersebut empat landasan sebagai media profesional, yaitu, kode etik jurnalistik, standart perusahaan pers, standart kompetensi wartawan, dan standart perlindungan profesi wartawan.

"Nah, sebagai pilar keempat demokrasi, pers atau wartawan harus bisa memberitakan hal-hal positif sesuai dengan prinsip jurnalisme. Tidak provokatif, tidak menimbulkan pesimistis, ataupun skeptis. “Dari mana wartawan bisa diukur kompetensinya, cara yang paling mudah tentu dengan cara mengukur apakah wartawan tersebut sudah mengikuti UKW,” ujar Ninik. ris

Berita Terbaru

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 419 Narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas kelas IIB, menerima pengurangan hukuman (Remisi), dalam rangka perayaan…

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai penggerak ekonomi di wilayah desa dan kelurahan setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus memperkuat peran…

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kendati anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dikhawatirkan terganggu karena adanya pemangkasan…

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti angka kasus stunting di wilayah Kabupaten Bangkalan yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wilayah setempat…

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melalui kanal Wadul Gus'e, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember mendapat pengaduan masyarakat dan akhirnya menutup outlet minuman …