Terkuak, Dafid Bunuh Ibunya, Dimarahi Karena Jual Tanah Keluarga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dafid Humaidi Candra tak bisa berkutik saat ditangkap dan ditahan usai membunuh ibu kandungnya.
Dafid Humaidi Candra tak bisa berkutik saat ditangkap dan ditahan usai membunuh ibu kandungnya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Akhirnya terungkap motif Dafid Humaidi Candra Kuncoro (27) tega bunuh ibunya Sunarsih (46) di rumahnya Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/4/2023).

Diketahui, Dafid emosi terhadap Sunarsih, lantaran dimarahi terkait sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban.

Tak hanya kesal karena hal itu saja, Sunarsih juga mengungkit permasalahan jual beli tanah yang dilakukan oleh Dafid atas perintah ibunya.

Jual beli tanah tersebut terjadi pada 2022. Di mana Sunarsih mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Dafid secara bertahap. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di Kecamatan Wajak.

"Namun saat ibunya tanya kepada Hafid, uang tersebut tidak dirupakan tanah, melainkan uangnya dihabiskan," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro dalam pers rilis di Malpolres Malang, Senin (17/4/2023).

Dikatakan Wisnu, sebelum terjadi pembunuhan, pada Jumat (14/4/2023) sempat cek cok pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pertikaian anyara Dafid dengan Sunarsih kembali dilanjutkan keesokan harinya pukul 10.00 WIB.

"Keesokan harinya, korban kembali memarahi, namun tidak digubris," ucap Wisnu.

Tak lama kemudian, Dafid yang saat itu dalam posisi berbaring di kasur, bangun lalu pergi menuju ke kamar mandi yang melintasi dapurnya.

Saat melintasi dapur, Dafid melihat pisau bergagang hitam dengan panjang 36 sentimeter.

Dafid lantas mengambil pisau tersebut kemudian menghampiri ibunya yang ada di ruang tamu.

"Tersangka menghampiri korban dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali seketika korban jatuh duduk di kursi," ungkapnya.

Istri Dafid yang berada di dalam rumah mengetahui hal itu, kemudian ia berteriak dan keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga.

Tetangga yang menyaksikan Sunarsih sudah bersimbah darah lantas membawanya ke Rumah Sakit Mitra Delima.

Namun, dalam perjalanan Sunarsih meninggal dunia. Kemudian ia dirujuk ke RSSA Malang untuk dilakukan autopsi.

"Tidak lama setelah kejadian kami mendapatkan laporan kemudian menurunkan tim opsnal Satreksrim Polres Malang guna dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka berhasil diamankan dalam waktu tidak lama setelah kejadian.

"Memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun petugas dengan cepat mengamankannya," imbuhnya.

Sementara itu, Dafid yang juga turut hadir dalam pers rilis mengatakan, uang yang dikirim oleh ibunya sejak bekerja TKW di Hong Kong untuk membeli tanah memang telah dihabiskan.

Dafid mengaku menggunakan uang Rp 50 juta itu keperluan sehari-hari. Karena memang Dafid tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan.

Akibat perlakuannya, Dafid dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancama hukuman penjaea 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. mal/ham

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…