Terkuak, Dafid Bunuh Ibunya, Dimarahi Karena Jual Tanah Keluarga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dafid Humaidi Candra tak bisa berkutik saat ditangkap dan ditahan usai membunuh ibu kandungnya.
Dafid Humaidi Candra tak bisa berkutik saat ditangkap dan ditahan usai membunuh ibu kandungnya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Akhirnya terungkap motif Dafid Humaidi Candra Kuncoro (27) tega bunuh ibunya Sunarsih (46) di rumahnya Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/4/2023).

Diketahui, Dafid emosi terhadap Sunarsih, lantaran dimarahi terkait sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban.

Tak hanya kesal karena hal itu saja, Sunarsih juga mengungkit permasalahan jual beli tanah yang dilakukan oleh Dafid atas perintah ibunya.

Jual beli tanah tersebut terjadi pada 2022. Di mana Sunarsih mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Dafid secara bertahap. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di Kecamatan Wajak.

"Namun saat ibunya tanya kepada Hafid, uang tersebut tidak dirupakan tanah, melainkan uangnya dihabiskan," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro dalam pers rilis di Malpolres Malang, Senin (17/4/2023).

Dikatakan Wisnu, sebelum terjadi pembunuhan, pada Jumat (14/4/2023) sempat cek cok pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pertikaian anyara Dafid dengan Sunarsih kembali dilanjutkan keesokan harinya pukul 10.00 WIB.

"Keesokan harinya, korban kembali memarahi, namun tidak digubris," ucap Wisnu.

Tak lama kemudian, Dafid yang saat itu dalam posisi berbaring di kasur, bangun lalu pergi menuju ke kamar mandi yang melintasi dapurnya.

Saat melintasi dapur, Dafid melihat pisau bergagang hitam dengan panjang 36 sentimeter.

Dafid lantas mengambil pisau tersebut kemudian menghampiri ibunya yang ada di ruang tamu.

"Tersangka menghampiri korban dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali seketika korban jatuh duduk di kursi," ungkapnya.

Istri Dafid yang berada di dalam rumah mengetahui hal itu, kemudian ia berteriak dan keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga.

Tetangga yang menyaksikan Sunarsih sudah bersimbah darah lantas membawanya ke Rumah Sakit Mitra Delima.

Namun, dalam perjalanan Sunarsih meninggal dunia. Kemudian ia dirujuk ke RSSA Malang untuk dilakukan autopsi.

"Tidak lama setelah kejadian kami mendapatkan laporan kemudian menurunkan tim opsnal Satreksrim Polres Malang guna dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka berhasil diamankan dalam waktu tidak lama setelah kejadian.

"Memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun petugas dengan cepat mengamankannya," imbuhnya.

Sementara itu, Dafid yang juga turut hadir dalam pers rilis mengatakan, uang yang dikirim oleh ibunya sejak bekerja TKW di Hong Kong untuk membeli tanah memang telah dihabiskan.

Dafid mengaku menggunakan uang Rp 50 juta itu keperluan sehari-hari. Karena memang Dafid tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan.

Akibat perlakuannya, Dafid dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancama hukuman penjaea 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. mal/ham

Berita Terbaru

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…