Hakim Anak Tak Maafkan ABG, Ngaku Disetubuhi Tapi Tak Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Hakim tunggal Budi Hapsari, yang merupakan hakim anak tingkat banding, tak mau memaafkan ABG bernama Agnes alias AG. Hakim Banding ini menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).

"Pada akhirnya, saat kesimpulan akhir secara formal sudah memenuhi syarat baik tenggat waktu maupun segala apa yang dilakukan secara formal sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu diterima bandingnya, tetapi secara substansial hakim yang bersangkutan telah mengatakan menguatkan putusan PN Jaksel," imbuhnya.

Binsar mengatakan hakim tunggal Budi Hapsari tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum AG maupun jaksa penuntut umum. Dia menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," ujar Binsar.

 

Dipicu Rasa Kesal

Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario terhadap David. Sebelum berpacaran dengan Mario, Perempuan AG berpacaran dengan David.

"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," demikian pertimbangan hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi bahwa Perempuan A dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu Perempuan A sudah menjadi pacar Mario.

 

AG Ngaku Disetubuhi

"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan AG) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan Ag) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan AG) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan AG) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan AG) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu dengan David. Perempuan A disebut yang kemudian membantu hal tersebut dengan cara menghubungi David meminta bertemu. Dalihnya ialah mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Perkuat Ekosistem Smart Integrated Farming, Pemkot Siapkan Tanah hingga Pasar

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai upaya dalam menjaga daya tarik sekaligus nilai profitabilitas bagi para petani, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perkuat…