Hakim Anak Tak Maafkan ABG, Ngaku Disetubuhi Tapi Tak Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Hakim tunggal Budi Hapsari, yang merupakan hakim anak tingkat banding, tak mau memaafkan ABG bernama Agnes alias AG. Hakim Banding ini menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).

"Pada akhirnya, saat kesimpulan akhir secara formal sudah memenuhi syarat baik tenggat waktu maupun segala apa yang dilakukan secara formal sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu diterima bandingnya, tetapi secara substansial hakim yang bersangkutan telah mengatakan menguatkan putusan PN Jaksel," imbuhnya.

Binsar mengatakan hakim tunggal Budi Hapsari tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum AG maupun jaksa penuntut umum. Dia menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," ujar Binsar.

 

Dipicu Rasa Kesal

Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario terhadap David. Sebelum berpacaran dengan Mario, Perempuan AG berpacaran dengan David.

"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," demikian pertimbangan hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi bahwa Perempuan A dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu Perempuan A sudah menjadi pacar Mario.

 

AG Ngaku Disetubuhi

"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan AG) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan Ag) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan AG) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan AG) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan AG) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu dengan David. Perempuan A disebut yang kemudian membantu hal tersebut dengan cara menghubungi David meminta bertemu. Dalihnya ialah mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …