Hakim Anak Tak Maafkan ABG, Ngaku Disetubuhi Tapi Tak Trauma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Hakim tunggal Budi Hapsari, yang merupakan hakim anak tingkat banding, tak mau memaafkan ABG bernama Agnes alias AG. Hakim Banding ini menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).

"Pada akhirnya, saat kesimpulan akhir secara formal sudah memenuhi syarat baik tenggat waktu maupun segala apa yang dilakukan secara formal sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu diterima bandingnya, tetapi secara substansial hakim yang bersangkutan telah mengatakan menguatkan putusan PN Jaksel," imbuhnya.

Binsar mengatakan hakim tunggal Budi Hapsari tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum AG maupun jaksa penuntut umum. Dia menyebut putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.

"Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut," ujar Binsar.

 

Dipicu Rasa Kesal

Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario terhadap David. Sebelum berpacaran dengan Mario, Perempuan AG berpacaran dengan David.

"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," demikian pertimbangan hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi bahwa Perempuan A dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu Perempuan A sudah menjadi pacar Mario.

 

AG Ngaku Disetubuhi

"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan AG) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan Ag) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan AG) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan AG) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan AG) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.

Menurut hakim, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu dengan David. Perempuan A disebut yang kemudian membantu hal tersebut dengan cara menghubungi David meminta bertemu. Dalihnya ialah mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna tertib dan amanya pelaksanaan Pembagian Bantuan Sosial dari Pemkab Blitar, pada hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Jumat 5 Juni 08.00…

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

DPRD Kota Madiun Rampungkan Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif 

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian …

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…