Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang wanita muda bernama Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Silvia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar. Korbannya yakni seorang Direktur PT Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia.

Sidang dengan terdakwa Silvia Yuniati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni korban Annisa Ulfia, karyawan korban Nilam dan salah seorang teman dari terdakwa, Erin Lilia Azizah yang juga masuk menjadi terdakwa, namun berkas dipisahkan.

Annisa, yang diperiksa pertama di dalam persidangan, Kamis kemairn, dalam keterangannya, bahwa terdakwa Silvia menawarkan dana talangan di KSP Indosurya dengan iming-iming keuntungan 4�ri nilai investasinya.

"Saat itu, terdakwa menemui saya dan almarhum suami saya. Ia tawarkan investasi dengan keuntungan 4%. Karena kebetulan, terdakwa teman adik saya lama, kemudian kami tertarik. Jadi awalnya kami transfer sebesar Rp 300 juta, dan tidak ada kendala, hingga keuntungan saya dapat," ujar Annisa.

Tak sampai disitu, Annisa kemudian ditawari investasi lagi oleh terdakwa Silvia. Namun bukan di KSP Indosurya, tetapi di bank asing, yakni Bank Commonwealth. "Awalnya tidak ada masalah. Semua investasi kami kirim transfer ke rekening terdakwa Silvia. Sampai dua kali transfer ke rekening Bernarda Arum Mahargyani. Keuntungan sempat didapat, tetapi setelah beberapa kali transfer, macet. Total Rp 22 Miliar, tetapi Uang pokok dan administrasi belum dikembalikan yang mencapai Rp 7,7 Miliar," cerita Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Silvia menyatakan banyak yang tidak benar. "Saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya. Saya suruhnya transfer ke rekening Bernada," kelit terdakwa Silvia yang dihadirkan secara daring.

Bahkan, penasihat hukum terdakwa, Rochmad Jazuli mempertanyakan, kenapa hanya terdakwa yang diproses hingga disidangkan di Pengadilan. "Kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi tadi, ada beberapa yang menerima keuntungan, tapi tidak diproses. Juga adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda, tapi juga tidak diproses. Ada apa ini?" tanya Rochmad.

"Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan," lanjut Rochmad, selepas sidang.

Akibat perbuatan terdakwa Silvia bersama-sama Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, korban Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…