Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang wanita muda bernama Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Silvia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar. Korbannya yakni seorang Direktur PT Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia.

Sidang dengan terdakwa Silvia Yuniati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni korban Annisa Ulfia, karyawan korban Nilam dan salah seorang teman dari terdakwa, Erin Lilia Azizah yang juga masuk menjadi terdakwa, namun berkas dipisahkan.

Annisa, yang diperiksa pertama di dalam persidangan, Kamis kemairn, dalam keterangannya, bahwa terdakwa Silvia menawarkan dana talangan di KSP Indosurya dengan iming-iming keuntungan 4�ri nilai investasinya.

"Saat itu, terdakwa menemui saya dan almarhum suami saya. Ia tawarkan investasi dengan keuntungan 4%. Karena kebetulan, terdakwa teman adik saya lama, kemudian kami tertarik. Jadi awalnya kami transfer sebesar Rp 300 juta, dan tidak ada kendala, hingga keuntungan saya dapat," ujar Annisa.

Tak sampai disitu, Annisa kemudian ditawari investasi lagi oleh terdakwa Silvia. Namun bukan di KSP Indosurya, tetapi di bank asing, yakni Bank Commonwealth. "Awalnya tidak ada masalah. Semua investasi kami kirim transfer ke rekening terdakwa Silvia. Sampai dua kali transfer ke rekening Bernarda Arum Mahargyani. Keuntungan sempat didapat, tetapi setelah beberapa kali transfer, macet. Total Rp 22 Miliar, tetapi Uang pokok dan administrasi belum dikembalikan yang mencapai Rp 7,7 Miliar," cerita Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Silvia menyatakan banyak yang tidak benar. "Saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya. Saya suruhnya transfer ke rekening Bernada," kelit terdakwa Silvia yang dihadirkan secara daring.

Bahkan, penasihat hukum terdakwa, Rochmad Jazuli mempertanyakan, kenapa hanya terdakwa yang diproses hingga disidangkan di Pengadilan. "Kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi tadi, ada beberapa yang menerima keuntungan, tapi tidak diproses. Juga adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda, tapi juga tidak diproses. Ada apa ini?" tanya Rochmad.

"Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan," lanjut Rochmad, selepas sidang.

Akibat perbuatan terdakwa Silvia bersama-sama Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, korban Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…