Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang wanita muda bernama Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Silvia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar. Korbannya yakni seorang Direktur PT Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia.

Sidang dengan terdakwa Silvia Yuniati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni korban Annisa Ulfia, karyawan korban Nilam dan salah seorang teman dari terdakwa, Erin Lilia Azizah yang juga masuk menjadi terdakwa, namun berkas dipisahkan.

Annisa, yang diperiksa pertama di dalam persidangan, Kamis kemairn, dalam keterangannya, bahwa terdakwa Silvia menawarkan dana talangan di KSP Indosurya dengan iming-iming keuntungan 4�ri nilai investasinya.

"Saat itu, terdakwa menemui saya dan almarhum suami saya. Ia tawarkan investasi dengan keuntungan 4%. Karena kebetulan, terdakwa teman adik saya lama, kemudian kami tertarik. Jadi awalnya kami transfer sebesar Rp 300 juta, dan tidak ada kendala, hingga keuntungan saya dapat," ujar Annisa.

Tak sampai disitu, Annisa kemudian ditawari investasi lagi oleh terdakwa Silvia. Namun bukan di KSP Indosurya, tetapi di bank asing, yakni Bank Commonwealth. "Awalnya tidak ada masalah. Semua investasi kami kirim transfer ke rekening terdakwa Silvia. Sampai dua kali transfer ke rekening Bernarda Arum Mahargyani. Keuntungan sempat didapat, tetapi setelah beberapa kali transfer, macet. Total Rp 22 Miliar, tetapi Uang pokok dan administrasi belum dikembalikan yang mencapai Rp 7,7 Miliar," cerita Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Silvia menyatakan banyak yang tidak benar. "Saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya. Saya suruhnya transfer ke rekening Bernada," kelit terdakwa Silvia yang dihadirkan secara daring.

Bahkan, penasihat hukum terdakwa, Rochmad Jazuli mempertanyakan, kenapa hanya terdakwa yang diproses hingga disidangkan di Pengadilan. "Kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi tadi, ada beberapa yang menerima keuntungan, tapi tidak diproses. Juga adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda, tapi juga tidak diproses. Ada apa ini?" tanya Rochmad.

"Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan," lanjut Rochmad, selepas sidang.

Akibat perbuatan terdakwa Silvia bersama-sama Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, korban Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…