Terduga Maling Tewas Dikeroyok di Blitar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Mei 2023 17:36 WIB

Terduga Maling Tewas Dikeroyok di Blitar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

i

Para tersangka dan barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Polda Jawa Timur setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi saksi, akhirnya mengungkap tewasnya Ridwan warga Kelurahan Plosokerep Kec Sananawetan Kota Blitar akibat dikeroyok 4 pemuda di TKP.

Hal itu seperti yang disampaikan Iptu Udhiyono SH selaku Kasi Humas Polres Blitar pada wartawan pada Minggu (7/5) di ruang kerjanya.

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

"Setelah Satreskrim Polres Blitar bersama unit Reskrim Polsek Garum melakukan penyelidikan dan memeriksa Saksi saksi serta olah TKP, diketahui bahwa Ridwan (Korban MD) diduga akibat penganiayaan oleh empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dilakukan penyidikan kepada mereka," terang Iptu Udhiyono atas ijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuti SH.

Untuk diketahui pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.30 warga Lingk Bendelateng Desa Bence Kec.Garum Kab.Blitar, mencurigai seseorang (Korban Riduwan) akan melakukan pencurian Kambing, kebetulan korban berada di seputaran kandang Kambing milik warga setempat, setelah dicurigai, korban menolak dan terjadi penganiayaan sehingga Ridwan meninggal dunia.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penyelidikan sejak peristiwa tersebut akhirnya Polisi hampir 24 Jam berhasil ungkap para pelaku pengeroyokan terhadap korban.

"Setelah cukup bukti dan olah TKP juga pemeriksaan saksi saksi termasuk 4 tersangka saat itu sebatas saksi, dan setelah dilakukan gelar perkara akhirnya kita menetapkan 4 tersangka yaitu, Sol alias Konclong (31) warga desa Bence, Kec.Garum, Aspras (23) warga desa Sumberagung Kec Gandusari, KH alias Saleho (23) warga desa Bence dan RDA (18) mahasiswa warga Desa Bence Kec.Garum, untuk itu ke 4 nya sudah ditahan, untuk tersangka dikenakan pasal 170 sebagaimana pada ayat 2 ke 3e Jo 351 ayat 3 KUH Pidana," tambah Iptu Udhoyono.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Atas kasus itu polisi menyita barang bukti berupa, satu tali tambang plastik,1 Potong bambu, sepasang pakaian Baju dan celana milik korban, juga 4 stel pakaian baju dan celana para pelaku. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU