OJK Kediri Imbau Masyarakat Gunakan Pinjol dengan Bijak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Foto: Pemkot Kediri.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Foto: Pemkot Kediri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) membawa dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, pinjol mampu mempermudah kebutuhan masyarakat.  Namun, di sisi lain, pinjol juga dapat menjerumuskan penggunanya.

Maka dari itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Supriyanto mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan fasilitas pinjol tersebut. Ia pun memberi tips untuk menggunakan jasa pinjol secara aman.

Pertama, masyarakat wajib memastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. OJK sebelumnya telah merilis 102 perusahaan pinjol yang diawasi.

"Memang pinjol ini masih banyak yang beredar, menandakan masyarakat masih butuh dana, kira-kira begitu. Sekiranya kalau masyarakat butuh dana dan menggunakan pinjol, kami harapkan pakai pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK," kata Bambang , Sabtu (6/5/2023).

Kedua, lanjut Bambang, masyarakat perlu mengukur kebutuhan dan kemampuan dirinya. Jangan sampai malah terjadi gali lubang tutup lubang. Menurutnya, ini malah akan memberatkan masyarakat.

"Yang kedua diukur kemampuannya dengan kebutuhannya. Jangan cuma butuhnya aja, kemampuan untuk menyelesaikannya nggak diukur. Nanti takutnya gali lubang tutup lubang. Meskipun ngambil pinjolnya itu resmi, tapi kalau gali lubang tutup lubang ya kasian nanti itu," ujarnya.

Bambang menilai, selama ini banyak masyarakat mengadukan beragam persoalannya terkait pinjol ke OJK Kediri. Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan lebih detil masalah-masalah tersebut sebagai bentuk komitmennya terhadap debitur.

"Secara berkala OJK mempublish pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Namun memang OJK tidak bisa menyampaikan yang tidak berizin, karena tidak tahu kan. Di luar itu berarti ilegal," tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. kdr

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…