OJK Kediri Imbau Masyarakat Gunakan Pinjol dengan Bijak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Foto: Pemkot Kediri.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Foto: Pemkot Kediri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) membawa dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, pinjol mampu mempermudah kebutuhan masyarakat.  Namun, di sisi lain, pinjol juga dapat menjerumuskan penggunanya.

Maka dari itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Supriyanto mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan fasilitas pinjol tersebut. Ia pun memberi tips untuk menggunakan jasa pinjol secara aman.

Pertama, masyarakat wajib memastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. OJK sebelumnya telah merilis 102 perusahaan pinjol yang diawasi.

"Memang pinjol ini masih banyak yang beredar, menandakan masyarakat masih butuh dana, kira-kira begitu. Sekiranya kalau masyarakat butuh dana dan menggunakan pinjol, kami harapkan pakai pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK," kata Bambang , Sabtu (6/5/2023).

Kedua, lanjut Bambang, masyarakat perlu mengukur kebutuhan dan kemampuan dirinya. Jangan sampai malah terjadi gali lubang tutup lubang. Menurutnya, ini malah akan memberatkan masyarakat.

"Yang kedua diukur kemampuannya dengan kebutuhannya. Jangan cuma butuhnya aja, kemampuan untuk menyelesaikannya nggak diukur. Nanti takutnya gali lubang tutup lubang. Meskipun ngambil pinjolnya itu resmi, tapi kalau gali lubang tutup lubang ya kasian nanti itu," ujarnya.

Bambang menilai, selama ini banyak masyarakat mengadukan beragam persoalannya terkait pinjol ke OJK Kediri. Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan lebih detil masalah-masalah tersebut sebagai bentuk komitmennya terhadap debitur.

"Secara berkala OJK mempublish pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Namun memang OJK tidak bisa menyampaikan yang tidak berizin, karena tidak tahu kan. Di luar itu berarti ilegal," tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. kdr

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperkuat upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya itu dilakukan…

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…