AG Lakukan Having Sex

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mei 2023 21:22 WIB

AG Lakukan Having Sex

Kini Mantan Siswi Tarakanita Jakarta Laporkan Pacarnya Mario Dandy Pencabulan

 

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa anak, Agnes Gracia alias AG (15), resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

AG disebut mengelabui Mario Dandy dengan menyebut bahwa dirinya telah diperkosa David Ozora, mantan pacarmya hingga membuat sang kekasih dibutakan dengan amarah.

Kata AG, mulanya Mario Dandy mengetahui bahwa AG diperkosa David Ozora dari penuturan mantan kekasihnya yaitu Anastasia Pretya Amanda (APA).

Karena mendengar hal tak menyenangkan tersebut, Mario Dandy mengajak rekannya, Shane Lukas untuk menemui korban.

Di momen inilah kemudian AG bertingkah. Ia sengaja mengajak David Ozora untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar yang masih berada di tangannya.

Tak berniat melakukan penganiayaan, Mario Dandy disebut sempat mengaku tak tahu apa yang akan dilakukannya saat bertemu dengan David Ozora.

 

Mario Emosi Cewek Gua

"Gua emosi cewe gua dicabuli. Lo temenin gua, gak tau gua mau ngapain'," sebut hakim Sri Wahyuni Batubara menirukan kalimat Mario Dandy saat bertemu Shane Lukas.

Kemudian ketiga tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menemui korban dengan mengendarai mobil Rubicon yang kini telah menjadi barang bukti.

Dari ulah AG, diketahuilah bahwa pada saat itu David Ozora tengah berada di Perumahan Green Permata Residence.

 

Menyulut Emosi

Posisinya, saat itu Mario Dandy yang memegang kendali mobil Rubicon, sementara Shane Lukas dan AG berada di kursi penumpang.

Saat berada di perjalanan menuju lokasi korban, Shane Lukas diketahui sempat mengonfirmasi terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan David Ozora kepada AG itu.

Dilecehin kayak mana?" tanya Shane Lukas, terungkap dalam sidang. "Having Sex," aku AG.

(Having Sex, aktivitas seksual yang hanya melibatkan fisik semata.)

Tentu saja pengakuan AG tersebut menyulut emosi Mario Dandy.

Terlebih AG juga mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk memberikan keperawanannya kepada mantan kekasihnya itu.

Tangan gue ditarik-tarik, mohon kepada gue, 'please, please'," beber AG.

Mendengar pengakuan AG tersebut, akhirnya Mario Dandy memilih untuk main hakim sendiri ketimbang melaporkannya kepada pihak berwajib.

Namun akhirnya pengakuan AG yang disampaikannya kepada Mario Dandy dan Shane Lukas itu hanyalah bualan, atau kebohongan semata.

 

Dilaporkan Pasal Perlindungan Anak

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Mendengar kabar penolakan laporan ini membuat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut berkomentar.

Jonathan Latumahina mendukung keputusan pihak AG yang melaporkan Mario Dandy dengan pasal pencabulan. "Hubungan sex antara orang dewasa dan anak dibawah umur emang secara hukum disebut pencabulan", ujar Jonathan Latumahina dikutip dari akun Twitter @seeksixsuck.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.

 

Komentar Netizen

Mendengar AG melaporkan dirinya dicabuli mantan pacar, muncul reaksi dari nitizen. "Pencabulan apa njir,orang sampe 5x ngewaw", kata @Jolli_6.

"Tindak Pidana Pencabulan??. Tindak pidana kok ngelakuinnya 5 kali, tindak pidana atau keenakan?. Makanya kalau masih muda pikirin aja semua konsekuensinya, toh waktu lo ngelakuin itu lo merem melek sambil teriak-teriak keenakan. Emang ada-ada aja kelakuan orang-orang sekarang", ujar @JeremiKevin1606.

"Bentar2 aku kok kurang ngikutin. Nih kalo seumpama kegiatan itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sama-sama ingin melakukan apakah tetap dianggap pencabulan. Karena untuk umur AG sudah bisa dikategorikan bisa berfikir dari sebab akibat tindakannya?', tutup @MilanistiSagita.

 

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Berkas Mario Segera Lengkap

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, berharap berkas Mario segera lengkap agar segera disidangkan. "Harapan segera dimulai proses persidangan agar si MDS dan S segera dihukum maksimal," kata Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Mellisa mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus melakukan persiapan menjelang sidang Mario dan Shane Lukas. Pihaknya sudah menyiapkan daftar bukti kebohongan Mario dan Shane yang akan dibongkar di persidangan.

"Kami saat ini tengah fokus persiapan sidang MDS dan S. Yang saat ini status berkasnya masih P20 dari jaksa," kata Mellisa.

"Kami sudah merekam semua kesaksian MDS dan S di persidangan pelaku anak lalu, kami sudah membuat list kebohongan mereka," ujarnya.

Mellisa tak bicara banyak terkait bukti tersebut. Mellisa menyebut tak ada hal yang bisa meringankan Mario dan Shane di kasus penganiayaan David. "Tidak ada hal yang meringankan untuk pelaku dewasa ini," tambahnya.

 

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Polisi juga berencana memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora, yang sudah keluar dari rumah sakit, untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, segera setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya. n jk/erc/cr4/arm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU