Polisi Ungkap Pelaku Terbantu CCTV
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi gencar memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya yang sangat meresahkan warga. Terbukti dalam kurung waktu kurang dari sepekan 9 orang tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian di Surabaya.
Terbaru Polrestabes Surabaya meringkus 5 pelaku curanmor. Kelima pelaku tersebut berinisial MI, BH, BD, DD, dan HD. 4 dari para pelaku merupakan warga Surabaya sedangkan satu orang merupakan warga Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan penangkapan kelima orang tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan yang diterima Polrestabes Surabaya. Sehingga petugas Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi.
"Begitu mendapatkan ciri-ciri para pelaku akhirnya petugas langsung menuju dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga para pelaku ini berhasil kita tangkap." kata Mirzal pada Senin (15/05/2023).
Lanjut Mirzal, dari lima tersangka, empat orang merupakan residivis. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini lebih dulu mencari sasaran sepeda motor yang umumnya menyasar perumahan dan kos-kosan di kota Surabaya.
"Setelah mendapatkan targetnya. Mereka berbagi tugas dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan ada yang bertugas mengawasi situasi di luar agar melancarkan aksinya," ungkapnya.
Ada 16 Laporan Korban
Masih kata Mirzal, dalam laporan tersangka ini ada 16 laporan dari korban dan 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku, begitu berhasil mengambil motor kemudian dijual ke penadah.
"Dalam setiap hasil curiannya oleh para tersangka itu dijual sekitar 3 sampai 4 juta, tergantung dari unitnya. Kalau Honda Beat laku 3 juta, kalau Honda Vario bisa laku 4 juta," ujarnya.
Para tersangka kini kembali akan mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan satu orang tersangka baru kali ini merasakan dinginnya lantai tahanan.
"Atas perbuatannya mereka berlima akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Polsek Sukolilo berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor di Surabaya. Dari penuturannya kepada polisi, mereka telah beraksi di 16 TKP di kota Pahlawan.
"Mereka mengaku lebih dari 10 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sukolilo Surabaya, 1 kali di pertigaan pos Polisi Rungkut Mapan, 1 kali di Kali Rungkut, 1 kali di Gubeng Airlangga, 1 kali di Jalan Barata Jaya, dan 1 kali di Tambak Sumur. Sisanya, masih kami dalami," tutur Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Soleh. ham/rmc
Editor : Moch Ilham