Hakim: Sahat Simanjuntak Terima Suap Rp 39,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua orang penyuap keluar dari ruang sidang PN Tipikor, usai mereka divonis 2,5 tahun penjara. SP/Budi Mulyono
Dua orang penyuap keluar dari ruang sidang PN Tipikor, usai mereka divonis 2,5 tahun penjara. SP/Budi Mulyono

i

Penyuapnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan terdakwa kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Tongani, Selasa (16/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

 

Terdakwa Terima Putusan

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. "Iya.. Bapak akan pulang kok," ucapnya kala mencium anaknya.

 

Sahat Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Sementara, dalam pembacaan vonis Abdul Hamid dan Eeng, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap bahwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak menerima suap atas pengurusan dana hibah pokmas sebesar Rp39,5 miliar.

Majelis hakim juga merinci uang suap yang secara keseluruhan diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Menurut majelis hakim, uang tersebut adalah fee ijon dari anggaran dana hibah jatah Sahat selama kurun waktu 2019 sampai 2022.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 untuk 490 pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Dari anggaran tersebut, Sahat meminta jatah fee sebesar 25 persen yakni sebesar Rp23,5 miliar. Fee tersebut diberikan pada Sahat secara bertahap melalui orang kepercayaannya, Kosim.

Pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun  untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Majelis hakim berkesimpulan Sahat sebagai penyelenggara negara berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

“Para terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) telah terbukti memberikan ijon fee sebesar Rp39,5 miliar,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…