Meresahkan Warga Surabaya, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 09:47 WIB

Meresahkan Warga Surabaya, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

i

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Enam dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, setelah melakukan aksi pencurian pada Jumat (10/03/2023) silam. 

Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya mengatakan, berawal dari kejadian tersebut ketika korban yakni SDN, saat keluar dari tempat kosnya di wilayah Jalan Pandugo Surabaya, korban akan membeli rokok, dengan mengendarai motor honda Beat. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Setelah ingin kembali ke tempat kosnya, di wilayah Jalan Pandugo Surabaya, tiba-tiba didepan kost tersebut, di hadang oleh enam orang pelaku dengan mengendarai tiga sepeda motor," jelas Fakih, Pada Kamis (18/05/2023). 

Kompol Fakih mengungkapkan, dari tiga pelaku yang kita amankan mereka memiliki peran yang berbeda satu pelaku A.F (25) warga Jalan Wonorejo Surabaya, mereka berperan pertama kali memepet motor serta menghentikan dan memukul korban. 

"Sedangkan pelaku M.A.W (27) warga Wonorejo, Surabaya, mereka memukul korbannya lalu membawa kabur motor SDN," ungkap Fakih. 

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Setelah korban terjatuh, kata Fakih pelaku A.W (24) warga Jalan Pandugo 1 nomer 10 Surabaya, menyerahkan motor korban kepada teman pelaku lainnya, yang rencana motor tersebut akan dijual untuk membeli minuman keras.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor PCX milik pelaku (sarana), satu jaket warna biru, satu  helm hitam, rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Atas perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, Fakih menambahkan mohon do'a tiga orang pelaku lainnya segera kita tangkap dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Rungkut Surabaya," pungkasnya. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU