Siap-Siap, Google Akan Hapus Akun yang Sudah Tidak Aktif Selama 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa layanan Google seperti Google Mail, YouTube, Workspace dan lain-lain. SP/ SBY
Beberapa layanan Google seperti Google Mail, YouTube, Workspace dan lain-lain. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diketahui, sebagai langkah pencegahan isu keamanan, kini Google mengumumkan akan menghapus akun Google yang sudah tidak menunjukkan aktivitas apa-apa selama 2 tahun terakhir.

Layanan yang dimaksud tersebut seperti Google Mail, YouTube, Workspace dan lain-lain. Penghapusan ini tidak berlaku untuk akun bisnis dan akun sekolah.

Google mengatakan akan mengirim beberapa email peringatan sebelum penghapusan permanen diberlakukan. Penghapusan akun ini akan ikut menyeret konten yang tersimpan di Google Workspace, YouTube dan Google Photos. Semuanya akan hilang seketika.

Sebelumnya, Google mengutip isu keamanan sebagai alasan penghapusan ini. Akun yang jarang aktif sangat mungkin tidak mengaktifkan fitur autentikasi 2 langkah (2FA). Akun ini punya resiko besar tercuri, atau di-spam.

“Hal ini karena akun yang terlupakan atau tidak dijaga sering mengandalkan kata sandi lama atau yang digunakan kembali yang mungkin telah disusupi, belum menyiapkan autentikasi dua faktor, dan menerima lebih sedikit pemeriksaan keamanan oleh pengguna,” tulis keterangan Google, dikutip Jumat (19/05/2023).

Analisis internal Google menunjukkan, akun yang ditinggalkan setidaknya 10 kali lebih kecil kemungkinannya dibandingkan akun aktif untuk menyiapkan verifikasi 2 langkah. Artinya, akun-akun ini rentan, dan begitu akun dikompromikan itu dapat digunakan untuk apa saja mulai dari pencurian identitas.

Syarat Agar Akun Google Masih Bisa Aktif

Kamu punya akun Google yang lama tak aktif, tapi masih ingin menggunakannya di kemudian hari? Kamu bisa mulai rutin mencoba untuk melakukan beberapa berikut ini.

  • Membaca atau mengirim email
  • Menggunakan Google Drive
  • Menonton video YouTube
  • Mengunduh aplikasi dari Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi atau layanan pihak ketiga dengan akun Google
  • Melakukan penelusuran Google saat masuk. dsy/kmp

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…