1.100 Hektare Lahan Produktif di Jatim Beralih Fungsi Setiap Tahunnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mei 2023 14:43 WIB

1.100 Hektare Lahan Produktif di Jatim Beralih Fungsi Setiap Tahunnya

i

Foto ilustrasi. Foto: Kementan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Permasalahan ketersediaan lahan menjadi PR besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim, rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Jatim mencapai 1.100 hektare setiap tahunnya.

Sementara berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jatim, tercatat sudah beralih fungsi seluas 659.200 hektare.

Baca Juga: Produksi Beras Jatim per Juni 2023 Tercatat 650 Ribu Ton

Kepala DPKP Jatim Dydik Rudy Prasetya menjelaskan, perubahan fungsi lahan pertanian disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, terimbas sejumlah proyek infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

”Pertumbuhan perumahan atau kawasan permukiman lainnya juga turut menyumbang menyusutnya lahan pertanian,” kata Dydik, Senin (22/5/2023).

Namun, alih fungsi itu bukan satu-satunya penyebab. Di sejumlah daerah, pemerintah daerah setempat bisa menyiapkan lahan pengganti setelah lahan existing beralih fungsi.

 “Seperti di Nganjuk. Lahan pertanian berkurang 90 hektare dipakai tol. Namun, ada lahan yang menggantikan,” ujarnya.

Pasalnya, kabupaten tersebut sudah memiliki lahan cadangan pangan pertanian berkelanjutan (LPCP2B).

Baca Juga: Dampak Kekeringan, 15 Hektar Padi di Jatim Gagal Panen

“Karena memiliki peraturan daerah (perda) khusus tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B),” ucapnya.

Masalahnya, sejauh ini baru 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang sudah memiliki perda LP2B. Sebagian daerah yang lain tidak menyiapkan regulasi tentang penggantian lahan yang beralih fungsi.

“Karena itu, saat ini kami sudah meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Aset Lahan Pemkot Malang Disewakan untuk Pertanian

Hsl itu disebabkan karena saat ini perda tersebut sangat vital untuk menahan laju alih fungsi lahan pangan. Sebab, Pulau Jawa sudah tidak ada lagi area untuk pembukaan lahan sawah baru.

Selain regulasi, yang saat ini bisa dilakukan adalah intensifikasi pertanian. Dimana pola tanam ditingkatkan dari sekali setahun bisa menjadi empat kali.

“Upaya ini yang dilakukan pemprov dan kabupaten/kota. Sehingga sampai saat ini, produksi pangan Jatim masih selalu surplus,” tutupnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU