Bos Kapal Api Soedomo Mergonoto, Diperiksa KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 20:49 WIB

Bos Kapal Api Soedomo Mergonoto, Diperiksa KPK

i

Soedomo Margonoto, bos Kapal Api

Diperiksa Ada Aliran Uang di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, diperiksa pada Senin (22/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Soedomo Mergonoto, KPK juga memeriksa bos Dirut PT Indal Alumunium Industry yang sekaligus bos Maspion Group, Alim Markus. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto. Namun untuk saksi Alim Markus akan dijadwalkan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

 

Kedai Kopi Excelso

Seperti diketahui, Soedomo dan keluarga adalah imigran dari Fujian, China. Menggunakan kapal api, orangtua Soedomo yang bernama Go Soe Loet dan Poo Guan Cuan datang ke Hindia Belanda pada 1920-an.

Mereka lalu memproduksi bubuk kopi rumahan di daerah Pecinan Surabaya dengan nama dagang kopi Hap Hoo Tjan. Soedomo kemudian mendirikan perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi pada 1979 yang menjual produk kopi bubuk bernama Kapal Api.

Inovasi pertama Kapal Api muncul pada 1980, kala Soetomo mengusulkan produknya diiklankan di stasiun televisi TVRI. Tujuannya agar produk semakin dikenal masyarakat.

Saat itu, masih belum banyak produk kopi yang menggunkan metode pemasaran ini. Kapal Api menjadi satu-satunya perusahaan kopi yang memasarkan produk lewat iklan di televisi, pada masa itu.

Ide ini berbuah baik, nama Kapal Api melejit. Saking berkembangnya produk ini, Kapal Api berhasil mengekspor produknya ke Arab Saudi pada 1985 dan Hongkong pada 1987. Sekarang, Santos Jaya Abadi sudah memproduksi banyak merk dagang lain di bidang kopi. Mulai dari Kopi ABC, Kopi Ya, Good Day, dan FresCo.  

Bisnis lain yang dijalankan Santos Jaya Abadi adalah kedai kopi bernama Excelso. Bisnis ini menargetkan segmen konsumen kelas menengah

 

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Aliran Uang ke Saiful Illah

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," katanya.

Penyidik sedianya turut memeriksa satu Dirut lainnya bernama Alim Markus pada Senin (22/5). Namun Alim berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

"Alim Markus (Wiraswasta/Dirut PT Indal Alumunium Industry), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

 

Gratifikasi Rp 15 Miliar

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

 

Peralihan Tanah Gogol Gilir

"Saiful Ilah diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat Bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar Alex.

Alex menambahkan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

Akibat perbuatannya, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK . n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU