Pengurus YPPTI Bambang cs Dikukuhkan, PH Wardoyo cs Minta Semua Menghormati Proses Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 18:43 WIB

Pengurus YPPTI Bambang cs Dikukuhkan, PH Wardoyo cs Minta Semua Menghormati Proses Hukum

i

Pengurus YPPTI yang baru dikukuhkan oleh Ketua Pembina KH. Mochammad Macshoem Faqih. SP/IST

 

Tiga Bulan Empat Kali Akte Dirubah, Ujung-ujungnya Menghilangkan Anak Pendiri Unisla di Jajaran Kepengurusan 

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kemelut dualisme kepemimpinan di Universitas Islam Lamongan (Unisla) semakin menjadi-jadi. Kedua kubu saling mengklaim sebagai pengurus yang sah, bahkan kubu Bambang Eko Muljono mendikler sebagai pengelola Unisla sah, seiring dengan keluarnya SK: AHU-AH dari Kemenkumham dan dikukuhkannya kepengurusan YPPTI Sunan Giri Lamongan pada Senin (29/5/2023) petang di Aula setempat, setelah tiga bulan telah mengganti akte sampai empat kali.

Karuan saja, pengukuhan pengurus yang menaungi Unisla untuk masa bakti 2023-2028 itu semakin menambah keruwetan yang terjadi di internal Kampus Unisla, karena kubu Wardoyo masih menganggap YPPTI Sunan Giri Lamongan  yang diketuainya masih yang sah, apalagi gugatan adanya perubahan akte yang ada dugaan keterangan dan data palsu masih berlangsung dan ditangani oleh Penyidik Polda Jawa Timur.

"Iya memang kemarin ada pengukuhan kepengurusan YPPTI dari kubu pak Bambang, kita hormati, hanya saja soal kepengurusan YPPTI Sunan Giri Lamongan ini, semua pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang kini masih berlangsung," kata Sudarmadi penasehat hukum Wardoyo cs, saat dihubungi surabayapagi.com, Selasa (30/5/2023).

Disebutkan olehnya, semua pihak diminta untuk tidak gegabah dalam menyikapi kemelut di kampus Unisla. Karena menurutnya sumber kemelut adalah dari kubu Bambang cs, dengan adanya penerbitan perubahan akte notaris baru pada 15 Februari 2023, hingga berujung pada penolakan pelantikan Pj Rektor Dr. Dody Eko Wijayanto, serta PJ Dekan dan PJ Kaprodi yang dilakukan oleh pihak yayasan yang diketuai oleh Wardoyo.

Padahal kata Darmadi panggilan akrabnya, YPPTI sudah memiliki akte notaris sebelumnya sejak tanggal 9 September 1991, dibuat dihadapan Rochajah Hanum, Notaris di Lamongan. Dan ada akte perubahan berikutnya susunan organisasinya didasarkan pada Akte Notaris Nomor : 01 Tanggal 02 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Hendy Asmara, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar Yayasan Nomor AHU -0008745.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 9 Mei 2018.

"Jadi akte yang legal adalah akte dari klien kami, yakni akte yang didirikan pada tahun 1991, dan diperbarui pada 9 Mei tahun 2018, kalau sekarang ada akte baru tertanggal 15 Februari 2023, hingga dirubah lagi pada 15 Mei 2023 dan diubah lagi pada 26 Mei 2023 adalah diduga kuat cacat hukum, "kata Sudarmadi menegaskan.

Disebutkan olehnya, kenapa dirinya menyebut empat akte notaris diduga cacat hukum, karena perubahan itu tidak melalui proses dan mekanisme seperti lazimnya sebuah organisasi dalam mengajukan perubahan.

Meski akte notaris itu didaftarkan didasarkan hasil rapat Pembina YPPTI pada tanggal 13 Desember 2022 lalu, namun kata Darmadi panggilan akrabnya rapat tersebut tidak memenuhi quorum, dan juga tidak ada kesepakatan antara anggota pembina YPPTI untuk merubah susunan pembina dan penambahan anggota baru YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Belum lagi dalam rapat itu tambah Darmadi, tidak adanya notulen sebagai bukti dilaksanakan hasil rapat, dan anggota pembina atas nama H Ujang Irawan dengan tegas menolak penambahan anggota dewan pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Ia juga menambahkan dan mengaku kaget dengan perubahan akte YPPTI yang dilakukan secara maraton oleh kubu Bambang, disaat gugatan akte yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM sebelumnya dalam proses sengketa gugatan oleh pihaknya yang masih berlangsung. "Ini ada apa ini, siapa sebenarnya yang ingin merampas Unisla, apalagi tidak dilakukan dengan proses yang legal," terangnya.

Inilah pemicu perubahan akte kepengurusan YPPTI yang tidak dilakukan secara mekanisme, meski akte ini akhirnya dirubah lagi hingga dua kali.

Padahal pihaknya sudah mengajukan  penangguhan pelaksanaan dan pengesahan Daftar Yayasan Nomor : AHU 0004542.AHA.01.12. Tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, dan juga mengajukan gugatan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara : 174/G/2023/PTUN Jakarta tanggal 18 April 2023.

Lebih rinci lagi Darmadi menyebutkan, perubahan akte terbaru pada 26 Mei 2023, anak-anak dan keturunan para pendiri Unisla tidak dilibatkan dalam kepengurusan yang baru ini. "Ada empat keluarga pendiri yang belum terakomodir dalam kepengurusan YPPTI versi pak Bambang, diantaranya, keluarga almarhum KH Muhdlor, keluarga alm Dr. Hasan Bisri, keluarga alm. H. Sujono dan keluarga H. Ujang Irawan,"terangnya. 

Artinya apa lanjutnya terlepas mereka menganggap kepengurusan nya sudah legal atau tidak, kalau yang dibangun itu menggunakan narasi kebersamaan dan tidak melupakan sejarah berdirinya Unisla, tentu kepengurusannya idealnya harus ada orang-orang keturunan pendiri.

"Mereka semestinya mengakomodir para keturunan dari empat pendiri itu untuk dimasukkan ke  kepengurusan yang baru, bukan malah menghilangkan yang sudah ada, ini ada apa. Dan saya tegaskan sampai hari ini, belum ada mediasi kedua belah pihak," tegasnya.

Terpisah ketua YPPTI sesuai perubahan  akte notaris tertanggal 26 Mei 2023, Bambang Eko Muljono saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa kepengurusan ini berdasarkan Rapat Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan, tertanggal 24 Mei 2023 di Ponpes Darul Fiqhi.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Saat ditanya kenapa anak para pendiri Unisla tidak dimasukan dalam kepengurusan, dirinya tidak bisa menjawab kenapa para anak pendiri Unisla tidak dimasukan dalam kepengurusan YPPTI yang baru."Mohon maaf saya tidak pada kapasitas untuk menjawab karena itu domain pembina pak Najikh/Gus Machoesm," katanya.

Hanya saja katanya, kalau tidak salah pembina sudah berusaha mengakomodir semua pihak sampai detik akhir rapat pembina pada 24 Mei kemarin, tapi kayaknya tidak ada jawaban/respon.

Bambang juga nge-share statemennya di group warga NU dimana dalam statemen nya diantaranya ia menyebutkan sebagai masyarakat akademik yang patuh hukum, maka patokan keabsahan jelas pada "siapa yang diakui oleh hukum negara". Bukan mengaku-aku secara pribadi. SK Kemenkumham, adalah patokannya. Jika ada pihak yang menyatakan SK Kemenkumham tidak sah sebaiknya digugat melalui jalur peradilan yang sah. 

Tapi perlu diingat, gugatan tersebut tidak lantas menjadi alasan tidak berlakunya SK Kemenkumham. Karena adanya asas praduga rechtmatig atau presumptio iustae causa, bahwa setiap tindakan atau keputusan tetap sah dan berlaku sebelum dinyatakan adanya pembatalan. Dalam kaidah lain disebutkan, al ashlu fil aqdi al-shihah, hatta dalla dalilun 'ala buthlanihi. Bahwa setiap keputusan adalah sah, sebelum datang keputusan ketidaksah-annya. Begitu pula SK Kemenkumham.

Sekedar diketahui pengukuhan pengurus yang menaungi Unisla untuk masa bakti 2023-2028 dipimpin langsung oleh Ketua Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan, KH Mochammad Macshoem Faqih. Pengukuhan dijalankan di Aula Unisla.

Usai pengukuhan ini, sejumlah segel pintu ruangan di Kantor YPPTI Sunan Giri Lamongan dan Rektorat Unisla dibuka. Pembukaan segel pintu itu tampak diiringi dengan bacaan shalawat dan doa yang dilantunkan oleh pembina, pengurus, pengawas dan jajaran dosen. jir

Adapun susunan pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan yang resmi dikukuhkan itu antara lain :

Pembina

Ketua : KH. Mochammad Macshoem Faqih

Anggota : Drs. Malchan, M.Ag, Prof. Dr. Abu Azam al-Hadi, Drs. Akhmad Najikh, M.Ag, Victor Imaduddin Ahmad.

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Pengurus

Ketua : Bambang Eko Muljono, SH., MHum., MM

Wakil Ketua : Abdul Adlim

Sekretaris : Dr. Muhammad Chusnul Khitam, MAP

Wakil Sekretaris : Suisno, SH., M.Hum

Bendahara : Dr. Ahmad Hanif Fahrudin, M.Ag.

Pengawas

Ketua : Drs. H. Agus Salim., M.M

Anggota: Drs. KH, Abdussalam, M.M dan Drs. H. Moh. Kasdi, M.M.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU