SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setiyo Rini (SR), perempuan berusia 43 tahun asal Lumajang, dibekuk oleh Ditreskrimsus Polda Jatim melalui unit Siber. Penangkapan Setiyo Rini ini karena telah menipu sekitar 258 pekerja Migran Indonesia (PMI) bermodus trading dengan keuntungan mencapai Rp 3,7 Miliar.
Setiyo Rini menawarkan trading kepada pekerja Migran Indonesia yang mayoritas Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia. Setiyo Rini mulai melancarkan aksinya pada bulan Oktober hingga Desember 2021 dengan menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” melalui akun WhatsApp.
Baca Juga: Bandar Kasino Ruko Tierra SOHO, Diduga Tiarap!
Ia menjanjikan keuntungan sebesar 15% sampai 20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit.
Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing-masing korban ke rekening bank milik SR terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan membuat para korban merasa dirugikan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Kadiv Hubinter Polri. Hal ini setelah pihak korban, yakni TRN yang tinggal di Ponorogo berikut 258 orang korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan, mengadu ke Mabes Polri.
Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”, tersebut.
“Hasil penyelidikan pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah tersangka SR yang mana usaha tersebut tidak berbadan hukum, dan SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong pada tahun 2014,” jelas Farman, pada Selasa (30/05/2023).
Setelah belajar, selanjutnya pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut. SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya dengan cara menggunakan akun Facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp untuk mengirimkan penawaran trading kepada para member.
Selain itu, juga dilakukan melalui para agen ada empat orang, bernama SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan.
Baca Juga: Jatanras Geledah Setelah Ruko Tierra SOHO Dikosongkan
“Mereka para agen menawarkan trading kepada para member. selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari setiap transaksi deposit dari para member,” imbuh Firman.
Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikelola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jika kalo uang modal aman.
Namun setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik.
"Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000. Sementara, motif Pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, saat ditelusuri, juga tidak ditemukan aset milik pelaku," lanjut Farman.
Baca Juga: Hadi Toeng Pen Jung, Galaxi Klampis Asri Barat, Pernah Kalah Rp 1,5 M
Sementara itu Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada para PMI supaya lebih hati-hati sebelum berinvestasi. Dirmanto menganjurkan agar para PMI mengecek website di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengetahui legalitas perusahaan trading tersebut.
“Usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin,” pungkasnya.
Tersangka SR akan diancam hukuman, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Avat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. ar/ham/rmc
Editor : Moch Ilham