Lindungi IHT, Kadin Jatim Ajukan Permohonan Penghapusan Pasal RUU Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Purwanto (dua dari kiri) saat menemui anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Kadin Jatim.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Purwanto (dua dari kiri) saat menemui anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Kadin Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.

Adik menyampaikan kekhawatirannya mengenai RUU Kesehatan tersebut sebab dinilai akan mempengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Menurutnya, pasal 154-158 berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).

“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi, keduanya ini penting. Harus ada titik temunya, harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan bahwa RUU ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan petani-petani tembakau.

“Rokok ini turunannya banyak sekali, mulai dari pedagang asongan sampai dengan petani, dan ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman dewan,” ucapnya.

Adik menuturkan, dari sisi kesehatan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

”Kalau dari segi kesehatan, kan bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya, kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi juga menyampaikan keberatannya jika RUU Kesehatan pasal 154 dan 155 disahkan oleh DPR.

”Karena sebetulnya keberatan petani itu di pasal 154 dan 155 disitu dijelaskan bahwa tembakau termasuk ke dalam zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Kami sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman illegal. Padahal jelas tembakau ini masuk ke dalam zat adiktif,” paparnya.

Oleh sebab itu, Mudi pun meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT,” ujarnya.

“Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi tembakau di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 236.900 ton. Angka tersebut turun sebesar 9,374 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 261,4 ribu ton.

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air yang mencapai 110.800 ton. Hal ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha).

Adapun daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini adalah Kabupaten Jember. Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021. sb

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…