Lindungi IHT, Kadin Jatim Ajukan Permohonan Penghapusan Pasal RUU Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Purwanto (dua dari kiri) saat menemui anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Kadin Jatim.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Purwanto (dua dari kiri) saat menemui anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Kadin Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.

Adik menyampaikan kekhawatirannya mengenai RUU Kesehatan tersebut sebab dinilai akan mempengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Menurutnya, pasal 154-158 berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).

“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi, keduanya ini penting. Harus ada titik temunya, harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan bahwa RUU ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan petani-petani tembakau.

“Rokok ini turunannya banyak sekali, mulai dari pedagang asongan sampai dengan petani, dan ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman dewan,” ucapnya.

Adik menuturkan, dari sisi kesehatan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

”Kalau dari segi kesehatan, kan bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya, kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi juga menyampaikan keberatannya jika RUU Kesehatan pasal 154 dan 155 disahkan oleh DPR.

”Karena sebetulnya keberatan petani itu di pasal 154 dan 155 disitu dijelaskan bahwa tembakau termasuk ke dalam zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Kami sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman illegal. Padahal jelas tembakau ini masuk ke dalam zat adiktif,” paparnya.

Oleh sebab itu, Mudi pun meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT,” ujarnya.

“Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi tembakau di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 236.900 ton. Angka tersebut turun sebesar 9,374 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 261,4 ribu ton.

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air yang mencapai 110.800 ton. Hal ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha).

Adapun daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini adalah Kabupaten Jember. Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021. sb

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…