Kejaksaan Periksa 28 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 memasuki babak baru. Total, sudah ada 28 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim. Harris menyatakan, terhitung sejak penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan, dalam perkara itu sudah ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa pihaknya.

"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya, Kamis (8/6).

Ia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada 3 orang saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero). "Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang," pungkasnya.

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.

"Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp.Rp7.570.025.064 miliar lebih ini, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini. Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5) lalu.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable," jelasnya.

Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Peristiwa tersebut terjadi…

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan giant sea wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa akan menjadi proyek strategis besar pemerintah. Proyek ini akan menyelamatkan…