Menteri Koperasi Ajak Menkopolhukam Sita Aset Bos KSP Senilai Rp 70 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, akhirnya turun tangan untuk kembalikan uang yang telah dirampok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Carany lewat jalur pidana.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Sidang kasasi perkara KSP Indosurya itu dilaksanakan pada Rabu 17 Mei 2023, dengan ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto, dan Jupriyadi.

Selain Henry Surya, terdakwa lain yang juga turut dalam perkara ini yakni June Indria merupakan head admin KSP Indosurya juga diputuskan bersalah dan dipidana penjara 14 tahun dan denda 12 miliar rupiah subsider 6 bulan.

Sementara itu, para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun

 

Teten Gandeng Menkopolhukam

Teten Masduki, mengatakan pihaknya terus mengawal kasus koperasi bermasalah di Indonesia. Teten menggandeng Menkopolhukam Mahfud Md, Kejaksaan, hingga Kepolisian.

Ia menyebut cara mengembalikan uang yang telah dirampok adalah lewat jalur pidana. Untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya misalnya, Teten sudah meminta kejaksaan menyita aset pribadi tersangka yang ditaksir mencapai Rp 70 triliun.

"Untuk bisa kembalikan uang anggota yang dirampok oleh pengurusnya itu, itu memang harus dipidanakan. Misalnya Indosurya, itu kan sudah dihukum 18 tahun (Bos Indosurya Henry Surya). Kita sudah meminta jaksa menyita aset pribadinya, sekitar Rp 70 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Nantinya aset itu dijual lalu hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota koperasi. Adapun aset tersebut berasal dari aset koperasi yang digelapkan tersangka.

"Kan untuk koperasi-koperasi bermasalah, itu untuk mengembalikan uang anggota, itu salah satunya menyita aset-aset pengurus koperasi yang berasal dari aset koperasi yang digelapkan mereka. Dan ini akan dijual, hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota, kan gitu," jelasnya.

 

Terkendala Penjualan Aset

Sebelumnya Teten menyebut pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah baru mencapai Rp 3,4 triliun, dari total Rp 26 triliun. Sejumlah kendala dihadapi mencakup penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat aset menjadi sulit dilikuidasi.

"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya.

Teten menambahkan, kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya keputusan PKPU disebutnya kurang berjalan dengan baik.

"Tapi keputusan PKPU kan kurang berjalan dengan baik. Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," bebernya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…