Sakit Hati, Perempuan Open BO di Mojokerto Diracun Tikus Suami Siri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Mojokerto saat mengamankan 2 pelaku pembunuhan. SP/ MJK
Polres Mojokerto saat mengamankan 2 pelaku pembunuhan. SP/ MJK

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Seorang perempuan open BO di Mojokerto diracun oleh suami sirinya dengan racun tikus hingga tewas. Sang suami siri, Irfan Yulianto Putro (25) diduga merasa sakit hati lantaran korban terus menagih hutang sebesar Rp 8 juta hingga menyita motor milik tersangka.

Dari hasil rekonstruksi kejadian, sebagai seorang praktisi perdukunan, Irfan lantas meminta bantuan tersangka Supaino Sanjaya (35) untuk melancarkan aksinya dan diminta untuk menaburkan racun tikus ke makanan dan minuman yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk.

Perencanaan pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka Irfan saat Supaino datang untuk membeli minyak wangi seharga Rp3 juta sebagai pelengkap ritual. Supaino lantas datang ke kamar kos korban di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan modus memesan jasa esek-esek open BO.

Diketahui, Korban yang bernama Meinawati alias Sinta (26) memang dikenal menjajakan jasa prostitusi online di kamar kosnya. Tersangka Supaino menaburkan racun tikus yang telah lebih dulu dibeli tersangka Irfan ke makanan dan minuman.

Racun cair dicampur ke jus melon dan racun bubuk di terang bulan. Proses pencampuran racun itu dilakukan di hadapan pedagang dengan dalih sebagai obat kesehatan. Usai minum jus melon korban mengeluh rasa jus pahit sehingga belum sampai memakan terang bulan.

Tak lama korban asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri mengalami keracunan dan ditolong oleh pemilik dan tetangga kosnya. Korban dibonceng menggunakan motor menuju puskesmas terdekat.

Namun, baru sekitar 20 meter dari kos, korban akhirnya mengalami kejang-kejang. Korban dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah sakit hati karena ditagih hutangnya kemudian motor dari pelaku disandera. Hasil otopsi, adanya racun tikus yang dicampur di jus,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat, dikutip Jumat (09/06/2023).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kholil Askohar membenarkan motif tersangka meracun korban karena sakit hati. “Sakit hati karena motornya disita. Pelaku utama ini nakal, beberapa kali pinjam uang tidak dikembalikan. Akhirnya (korban) gerah, motor diambil,” tambahnya. dsy

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…