Rezky Aditya, Tunggu Sanksi Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Jun 2023 19:56 WIB

Rezky Aditya, Tunggu Sanksi Sosial

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Artis sinetron Rezky Aditya, sudah dinyatakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani bernama Naira Kaemita Tarekat atau dikenal dengan sebutan Kekey.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh suami Citra Kirana tersebut.

Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

 Sebelum nikahi Citra Kirana, pemain sinetron Rezky Aditya ini memiliki anak hasil hubungannya dengan wanita lain, bernama Wenny Ariani.

Permainan sinetron apa lagi yang mesti dilakukannya setelah ada sanksi hukum. Apakah proses luar biasa atau Peninjauan kembali atau PK bisa Rezky Aditya, penuhi. ? Ia harus siapkan novum (fakta baru) tes DNA bahwa Kekey, bukan anak hubungan biologisnya dengan Wenny Ariani.

Ajukan PK adalah hak Rezky Aditya. Pertanyaannya sadarkah Rezky Aditya, ia masih punya agama dan seorang publik figur di dunia entertainment.

Dengan peristiwa ini akal sehat saya dibangunkan tentang sifat gentlemen seorang pria menghadapi seorang wanita yang pernah dipacarinya.

Sifat ini termasuk gentlemen apa yang pernah dilakukan saat pacaran? Apa ia kebablasan sampai melakukan hubungan biologis yang menghasilkan anak biologis tanpa nikah?

Solusi tepat apa buat menghukum Rezky Aditya, diluar tuntutan terhadap pengakuan Kekey adalah anak biologisnya?

Wenny, bisa mencoba    melaporkan Rezky Aditya,  ke kepolisian dengan pasal KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Paling tidak mencukil unsur sengaja melawan hak serta di paksa untuk melakukan sesuatu. Tinggal pembuktian yang mesti gigih diperjuangkan Wenny. Sebab menghamili anak orang termasuk melanggar hukum.

Selain itu, Wenny, bisa mencoba gugat Rezky Aditya, dengan pasal perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHperdata).

Usulan ini saya pernah membaca ada seorang perempuan menagih janji untuk dinikahi, tapi pacarnya  ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Tahun 1983, ada juga putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar. Bismas  menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Sayang, putusan ini tak bisa digunakan sebagai yurisprudensi, karena Mahkamah Agung (“MA”) telah membatalkan putusan Bismar.

Itu upaya hukum bagi Wenny.

 

Baca Juga: Jurnalistik Investigasi Ungkap Kejahatan Tersembunyi untuk Kepentingan Umum

***

 

Upaya hukum menuntut pengakuan ayah biologis, untuk menghindari Kekey, anak zinah atau anak luar kawin. Ini terkait  status pernikahan Wenny dan Rizky, kedua orang tuanya, yang saat itu  belum diikat dengan pernikahan yang sah.

Menurut literatur yang saya baca, dalam Islam sendiri, tidak ada istilah anak haram. Istilah haram adalah pekerjaan ibunya. Sementara anak dari hasil zina terlahir bersih tanpa dosa, hanya saja yang berdosa adalah ibunya karena telah berbuat zina.

Pertanyaannya, apakah Kekey yang lahir diluar nikah bisa memakai Rizky, binti ayah?

Konon memakaikan bin 'ayah' pada anak luar nikah haram hukumnya sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW “Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya” (HR Bukhori No. 6385).

Lalu status Kekey di Luar nikah Islam? Di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Ini diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu.

Baca Juga: Komedian jadi Menteri, Bisa Campurkan Humor dan Joke

Tidak dinasabkan kepada lelakinya. Karena itu, Imam Ibnu Nujaim berpendapat bahwa anak hasil zina hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu. Nasabnya dari pihak bapak telah terputus. Ia pun tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak.

Dengan berbagai pertimbangan ini dan Rizky masih ngotot tak akui Kekey anak biologisnya, ada opsi memberi sanksi sosial pada Rizky.

Ia paling tidak bisa dianggap melakukan pelanggaran norma di masyarakat.

Bagi orang berakal sehat sanksi sosial merupakan bentuk hukuman yang bertujuan memberikan rasa malu. Apakah Rizky, masih punya rasa malu? Dengan ia tidak menerima putusan MA, tampak Rizky, belum punya rasa malu.

Akal sehat saya, Rizky dan istrinya lari-lari menghindari kejaran wartawan. Ini sanksi psikologis yang menderanya. Ada balasan yang diberikan kepadanya atas perilakunya  dengan batin orang lain. Hindari wartawan yang ingin klarifikasi kasusnya contoh Rizky dan istrinya, merasa ada rasa tidak enak di hati. Terkesan mereka merasa sudah membuat kesalahan kepada Wenny.

Rizky, kini public figure dunia hiburan. Idealnya, sebagai aktor sinotron bisa memberikan suri tauladan terbaik pada para fans-nya, bukan sebaliknya memberikan pembelajaran buruk.  Tampaknya drama di film-film dan sinetron-sinetron masih belum cukup jika tidak  dimainkan aktor dalam kehidupan nyata. Ingat fans Rizky, bisa berbalik arah.

Rizky, juga bisa diblacklist stasiun televisi swasta yang tersentuh dengan perjuangan Wenny  Ariani. Kita tunggu. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU