Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyuni (39) yang merupakan warga asal Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, pelaku asal Madiun tersebut dijuluki ratu curanmor lantaran yang bersangkutan beraksi seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, yang dicuri di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan Madiun.

“Curanmor yang dilakukan pelaku ini ada 3 TKP di Ponorogo. Setelah kita lakukan pengembangan, juga ada 3 TKP di Madiun,” jelasnya, Senin (26/06/2023).

Saat kejadian, petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan usai adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. 

Penyelidikan yang dilakukan pun mengarah kepada pelaku Wahyuni. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ada 5 unit sepeda motor hasil curiannya. “Ada 5 unit sepeda motor curian yang kita amankan di rumah pelaku di Kota Madiun,” katanya.

Menurut tersangka, Wahyuni (39), target korbannya pun random. Sebab, Ia memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk mencari korbannya. Sehingga, korbannya pun tidak hanya dari Ponorogo saja, namun juga ada yang dari Madiun.

“Dengan aplikasi tersebut, pelaku mencari korbannya yang akan digasak sepeda motornya,” katanya.

Akibat ulahnya, kini sang ratu curanmor Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. dsy

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…