Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyuni (39) yang merupakan warga asal Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, pelaku asal Madiun tersebut dijuluki ratu curanmor lantaran yang bersangkutan beraksi seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, yang dicuri di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan Madiun.

“Curanmor yang dilakukan pelaku ini ada 3 TKP di Ponorogo. Setelah kita lakukan pengembangan, juga ada 3 TKP di Madiun,” jelasnya, Senin (26/06/2023).

Saat kejadian, petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan usai adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. 

Penyelidikan yang dilakukan pun mengarah kepada pelaku Wahyuni. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ada 5 unit sepeda motor hasil curiannya. “Ada 5 unit sepeda motor curian yang kita amankan di rumah pelaku di Kota Madiun,” katanya.

Menurut tersangka, Wahyuni (39), target korbannya pun random. Sebab, Ia memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk mencari korbannya. Sehingga, korbannya pun tidak hanya dari Ponorogo saja, namun juga ada yang dari Madiun.

“Dengan aplikasi tersebut, pelaku mencari korbannya yang akan digasak sepeda motornya,” katanya.

Akibat ulahnya, kini sang ratu curanmor Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. dsy

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…