Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyuni (39) yang merupakan warga asal Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, pelaku asal Madiun tersebut dijuluki ratu curanmor lantaran yang bersangkutan beraksi seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, yang dicuri di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan Madiun.

“Curanmor yang dilakukan pelaku ini ada 3 TKP di Ponorogo. Setelah kita lakukan pengembangan, juga ada 3 TKP di Madiun,” jelasnya, Senin (26/06/2023).

Saat kejadian, petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan usai adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. 

Penyelidikan yang dilakukan pun mengarah kepada pelaku Wahyuni. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ada 5 unit sepeda motor hasil curiannya. “Ada 5 unit sepeda motor curian yang kita amankan di rumah pelaku di Kota Madiun,” katanya.

Menurut tersangka, Wahyuni (39), target korbannya pun random. Sebab, Ia memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk mencari korbannya. Sehingga, korbannya pun tidak hanya dari Ponorogo saja, namun juga ada yang dari Madiun.

“Dengan aplikasi tersebut, pelaku mencari korbannya yang akan digasak sepeda motornya,” katanya.

Akibat ulahnya, kini sang ratu curanmor Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. dsy

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…