Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG
Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyuni (39) yang merupakan warga asal Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, pelaku asal Madiun tersebut dijuluki ratu curanmor lantaran yang bersangkutan beraksi seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, yang dicuri di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan Madiun.

“Curanmor yang dilakukan pelaku ini ada 3 TKP di Ponorogo. Setelah kita lakukan pengembangan, juga ada 3 TKP di Madiun,” jelasnya, Senin (26/06/2023).

Saat kejadian, petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan usai adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. 

Penyelidikan yang dilakukan pun mengarah kepada pelaku Wahyuni. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ada 5 unit sepeda motor hasil curiannya. “Ada 5 unit sepeda motor curian yang kita amankan di rumah pelaku di Kota Madiun,” katanya.

Menurut tersangka, Wahyuni (39), target korbannya pun random. Sebab, Ia memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk mencari korbannya. Sehingga, korbannya pun tidak hanya dari Ponorogo saja, namun juga ada yang dari Madiun.

“Dengan aplikasi tersebut, pelaku mencari korbannya yang akan digasak sepeda motornya,” katanya.

Akibat ulahnya, kini sang ratu curanmor Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. dsy

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…