Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Jun 2023 11:12 WIB

Polres Ponorogo Ringkus Ratu Curanmor Asal Madiun, 5 Unit Motor Ditemukan

i

Pelaku curanmor yang dijuluki ratu curanmor, Wahyuni (39). SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyuni (39) yang merupakan warga asal Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, pelaku asal Madiun tersebut dijuluki ratu curanmor lantaran yang bersangkutan beraksi seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, yang dicuri di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo dan Madiun.

Baca Juga: Ketagihan Pil Koplo, Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi 20 TKP Akhirnya Diringkus Polisi 

“Curanmor yang dilakukan pelaku ini ada 3 TKP di Ponorogo. Setelah kita lakukan pengembangan, juga ada 3 TKP di Madiun,” jelasnya, Senin (26/06/2023).

Saat kejadian, petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan usai adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. 

Penyelidikan yang dilakukan pun mengarah kepada pelaku Wahyuni. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ada 5 unit sepeda motor hasil curiannya. “Ada 5 unit sepeda motor curian yang kita amankan di rumah pelaku di Kota Madiun,” katanya.

Baca Juga: Curi Motor, Warga Bangkalan Terancam 7 Tahun Bui

Menurut tersangka, Wahyuni (39), target korbannya pun random. Sebab, Ia memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk mencari korbannya. Sehingga, korbannya pun tidak hanya dari Ponorogo saja, namun juga ada yang dari Madiun.

“Dengan aplikasi tersebut, pelaku mencari korbannya yang akan digasak sepeda motornya,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

Akibat ulahnya, kini sang ratu curanmor Wahyuni harus mendekam di penjara Polres Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kejahatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku Wahyuni selama maksimal 4 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU