Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Jonathan Latumahina: ''Anak Setan''

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 11:40 WIB

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Jonathan Latumahina: ''Anak Setan''

i

Mario Dandy kini terjerat pasla baru, kasus pencabulan terhadap anak AG. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi  menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. Ternyata Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Kini, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” beri tahu Trunoyudo Wisnu Andiko. “Ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” ia menjelaskan.

Hal itu langsung mendapat tanggapan dari ayah David, Jonathan Latumahina. Ia dengan lantang menyebut sosok Mario Dandy sebagai 'anak setan'.  Tak hanya itu, pengurus GP Ansor ini juga mengucapkan selamat kepada anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk membusuk di dalam penjara.

"Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Selasa (04/07/2023).

Baca Juga: Permohonan Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Reaksi Jonathan atas penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan itu langsung menuai atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitannya itu sudah dibaca lebih dari 350 ribu kali dan mendapatkan ribuan tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat. Banyak yang bersyukur terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Dipantau penjaranya, jangan sampai dia enak-enakan bisa main Nintendo Switch," pesan warganet.

"Doaku, semoga kawan-kawan yang satu sel tidak men-SPESIAL kan si anak dari penguasa Jaksel," harap warganet.

Baca Juga: Anak Nakal, Bikin Harta Ayahnya Diblokir KPK

"Dia akan merasakan hukuman kalau bapaknya gak punya power (money and influence) lagi, om. Monggo dibuka satu-satu jaringan bapaknya biar bapaknya gak bisa kemana-mana lagi, and by extension si anak setan juga gak bisa kemana-mana, terpojok di penjara," saran warganet.

Sebagai informasi, saat ini AG menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara Mario akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (04/07/2023). Berdasarkan jadwal, sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.30. "Agenda pemeriksaan saksi," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (04/07/2023). dsy

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU