Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Jonathan Latumahina: ''Anak Setan''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy kini terjerat pasla baru, kasus pencabulan terhadap anak AG. SP/ JKT
Mario Dandy kini terjerat pasla baru, kasus pencabulan terhadap anak AG. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi  menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. Ternyata Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Kini, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” beri tahu Trunoyudo Wisnu Andiko. “Ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” ia menjelaskan.

Hal itu langsung mendapat tanggapan dari ayah David, Jonathan Latumahina. Ia dengan lantang menyebut sosok Mario Dandy sebagai 'anak setan'.  Tak hanya itu, pengurus GP Ansor ini juga mengucapkan selamat kepada anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk membusuk di dalam penjara.

"Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Selasa (04/07/2023).

Reaksi Jonathan atas penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan itu langsung menuai atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitannya itu sudah dibaca lebih dari 350 ribu kali dan mendapatkan ribuan tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat. Banyak yang bersyukur terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Dipantau penjaranya, jangan sampai dia enak-enakan bisa main Nintendo Switch," pesan warganet.

"Doaku, semoga kawan-kawan yang satu sel tidak men-SPESIAL kan si anak dari penguasa Jaksel," harap warganet.

"Dia akan merasakan hukuman kalau bapaknya gak punya power (money and influence) lagi, om. Monggo dibuka satu-satu jaringan bapaknya biar bapaknya gak bisa kemana-mana lagi, and by extension si anak setan juga gak bisa kemana-mana, terpojok di penjara," saran warganet.

Sebagai informasi, saat ini AG menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara Mario akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (04/07/2023). Berdasarkan jadwal, sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.30. "Agenda pemeriksaan saksi," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (04/07/2023). dsy

 

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…