Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Jonathan Latumahina: ''Anak Setan''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy kini terjerat pasla baru, kasus pencabulan terhadap anak AG. SP/ JKT
Mario Dandy kini terjerat pasla baru, kasus pencabulan terhadap anak AG. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi  menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. Ternyata Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Kini, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” beri tahu Trunoyudo Wisnu Andiko. “Ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” ia menjelaskan.

Hal itu langsung mendapat tanggapan dari ayah David, Jonathan Latumahina. Ia dengan lantang menyebut sosok Mario Dandy sebagai 'anak setan'.  Tak hanya itu, pengurus GP Ansor ini juga mengucapkan selamat kepada anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk membusuk di dalam penjara.

"Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Selasa (04/07/2023).

Reaksi Jonathan atas penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan itu langsung menuai atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitannya itu sudah dibaca lebih dari 350 ribu kali dan mendapatkan ribuan tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat. Banyak yang bersyukur terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Dipantau penjaranya, jangan sampai dia enak-enakan bisa main Nintendo Switch," pesan warganet.

"Doaku, semoga kawan-kawan yang satu sel tidak men-SPESIAL kan si anak dari penguasa Jaksel," harap warganet.

"Dia akan merasakan hukuman kalau bapaknya gak punya power (money and influence) lagi, om. Monggo dibuka satu-satu jaringan bapaknya biar bapaknya gak bisa kemana-mana lagi, and by extension si anak setan juga gak bisa kemana-mana, terpojok di penjara," saran warganet.

Sebagai informasi, saat ini AG menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara Mario akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (04/07/2023). Berdasarkan jadwal, sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.30. "Agenda pemeriksaan saksi," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (04/07/2023). dsy

 

Berita Terbaru

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja berbasis ko…