Dito dan Makelar Kasus Berbiaya Rp 27 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 19:43 WIB

Dito dan Makelar Kasus Berbiaya Rp 27 Miliar

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak Senin (3/7/2023) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, publik dan dua pejabat Kejagung, buka suara soal aliran dana Rp 27 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Rp 8 triliun di proyek penyediaan menara BTS) 4G di Kominfo.

Peristiwa ini menurut saya sudah menjadi konsumsi publik. Menurut akal sehat saya, peristiwa ini bukanlah kegiatan yang abstrak.

Baca Juga: Menyorot Gaya Hidup Bobby, Kaesang dan Paus

Pemeriksaan Jaksa Agung terhadap kader Golkar ini layak dinamakan Government Public Relations (GPR). Ini bila pengusutan terhadap Dito, tuntas ungkap aliran dana Rp 27 miliar yang diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G .

Penuntasan tudingan markus kelas kakap ini untuk meyakinkan masyarakat apa yang dilakukan Jaksa Agung terhadap Dito, bukan basa basi.

Dengan sudah masuk ranah publik, kasus Dito punya potensi terhadap respon kebijakan dan reputasi Kejagung.

Menyimak kasus markus ini sudah menyentuh akal publik! Dua kata ini mengawal isu Dito Ariotedjo, yang kini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dito, dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Sebagai jurnalis hukum, saya berpendapat akal atau penalaran publik yang logis adalah penalaran yang sesuai dengan aturan-aturan logika.

Disitu, ada sarana untuk berpikir sistematis, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, berpikir logis adalah berpikir sesuai dengan aturan-aturan berpikir, seperti setengah tidak boleh lebih besar daripada satu. Logis dalam bahasa sehari-hari biasa disebut dengan masuk akal.

 

***

 

Terkait desas-desus ini, Dito tak keberatan memberikan keterangan ke Kejagung. Dia memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (3/7/2023) siang. Wartawan melihat Dito,, bergaya sporty mengenakan kaus putih dan jaket berwarna hitam, sekaligus topi berwarna merah. Dito terlihat santai.

Saat melewati awak media yang bertugas, ia sempat melambaikan tangan dan melempar senyum. Pemeriksaan terhadap Dito berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 15.00 WIB.

Dito mengaku, dalam pemeriksaan itu dirinya menyampaikan klarifikasi terkait tudingan penerimaan uang puluhan miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS. "Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara, Kejagung RI menyatakan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh makelar kasus untuk menjegal pengusutan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Dito itu merupakan bagian pendalaman dari keterangan Irwan Hermawan.

Sebab, Irwan disebut mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.

"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan), bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Nah, ternyata kasus BAKTI Kominfo, berjalan.

Bahkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Siapa yang dirugikan secara financial? Pasti Irwan Hermawan. Ia punya hak minta dana untuk meredam kasus gagal. Pertanyaannya, adakah keberanian dari Irwan Hermawan, untuk melaporkan secara pidana Dito, sekaligus menggugat uang Rp 27 miliar dikembalikan.

Baca Juga: Pengurus Tandingan Sindiran KH Ma'ruf Amin

Diluar upaya hukum yang kita dorong ke Irwan Hermawan, sebagai pemberi uang, Kejaksaan Agung bisa minta bantuan ke PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diberikan Irwan Hermawan.

 

***

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendefinisikan makelar kasus (markus) mencerminkan pengertian intervensi terhadap suatu proses administrasi. Dalam hal ini proses penegakan hukum.

Markus meletakkan “memenangkan klien dengan segala cara” sebagai kepentingan dan tujuan.

Target markus tidak selalu harus berupa tindakan yang menyimpang dari hukum, tetapi juga, seperti dalam dunia perdagangan, tampil sebagai makelar yang profesional, dengan menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait. Walau dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar (korban).

ICW tetap menyorot orang yang berupaya melakukan intervensi untuk menghasilkan tindakan, keputusan, dan atau perlakuan pejabat penegak hukum yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Nah, ternyata para terdakwa kasus BAKTI Kominfo berjalan ke sidang. Termasuk pemberi uang Irwan Hermawan.

Misteri yang belum terkuak, siapa jaringan Dito saat penyelidik. Ternyata kasus Irwan Hermawan dkk, meningkat ke penyidikan sampai sidang.

Jaksa Kuntadi mengaku pihaknya masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud oleh Iwan. Termasuk pendalaman soal uang tersebut berasal dari proyek BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Paus Fransiskus, Sapa 8,3 Juta Umat Katolik Indonesia

"Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak," jelasnya.

Ia memastikan apabila keterangan tersangka Irwan Hermawan memang benar maka peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana perintangan penyidikan. Kita tunggu tekad Kejagung memberantas Markus. Juga kita tunggu kejujuran Dito, apakah ia markus kasus proyek BAKTI Kominfo. Ingat adagium yang berasal dari kalangan ahli forensik" tak ada sebuah kejahatan yang sempurna".

Hal yang tak bisa diabaikan oleh Dito, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Mari kita tunggu gebrakan Jaksa Agung.

Ada hal aneh, Selasa (4/7/2023) kemarin, Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Maqdir juga menyinggung soal orang Juyang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi (Selasa, red)," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir masih enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Akal sehat saya tergelitik orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar, satu hari setelah Dito dipanggil Kejagung. Padahal, terdakwa Irwan Hermawan, menyerahkan akhir 2022.

Secara hukum, orang ini pernah menjanjikan meredam kasus ini tidak sampai naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan fakta baru, secara hukum ia telah memberi janji pada seorang terdakwa korupsi yang telah ditahan. Bahasa hukumnya, percobaan penipuan mengurus perkara korupsi berbiaya Rp 27 miliar. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU