Gegara Rafael dan Andhi Pramono, LHKPN Semua Pejabat Diplototi KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono, berbaju tahanan KPK.
Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono, berbaju tahanan KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laporan harta kekayaan para pejabat kini menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Satu dari lima kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan, yakni Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.

“Sudarman sudah naik ke penyelidikan. Tanya sama juru bicara KPK. Sudah diputus. Eko Darmanto, Andhi [Pramono], Wahono, dan Rafael Alun sudah,"

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.

 

Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar

Terbaru, KPK temukan mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramomo, mampu membeli rumah Rp 20 miliar.

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.

Andhi, diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Dia juga diduga mencuci uang itu menjadi sejumlah aset mulai dari berlian hingga rumah mewah.

Berdasarkan catatan LHKPN, Adhi memiliki belasan tanah dan bangunan di wilayah Karimun, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, Cianjur, hingga Jakarta Pusat dengan nilai Rp6,9 miliar.

 

Ada Kemiripan

Pengusutan kasus keduanya punya kemiripan, mulai dari viral di media sosial, kemudian LHKPN-nya dicek. Ternyata tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Mereka punya sejumlah aset lain yang tak masuk di LHKPN.

Rafael Alun jadi pesakitan KPK dalam kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 1,3 miliar. Pencucian uangnya mencapai ratusan miliar. Dia punya banyak aset mewah dan sebagiannya sudah disita oleh KPK. Nilai aset yang disita mencapai Rp 150 miliar.

LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, total harta kekayaan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II yang dicopot Sri Mulyani ini sebesar Rp 56.104.350.289 atau Rp 56 miliar

 

Kelemahan Sistem Pengawasan

Alex menambahkan, yang terjadi pada Rafael dan Andhi membuktikan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Dan ini kasus Andhi kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 (diduga terima gratifikasi). Cukup lama juga," ujarnya.

 

Perhatikan Style Pegawai

Alex mengimbau ke semua pimpinan instansi negara untuk memperhatikan style pegawainya. Termasuk meminta untuk taat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

milik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum bakal dipantau ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, instansi tersebut dinilai strategis dan rawan. Spesifiknya Marwata menyinggung soal penggunaan kewenangan oleh pegawai Pajak, Bea Cukai, atau APH.

"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis, antara lain Pajak, Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum, entah itu jaksa, polisi, hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, dikutip Sabtu (8/7/2023).

 

Kekayaannya Harus Terpantau

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kekayaan tidak wajar harusnya bisa terpantau oleh atasan, atau rekan kerja. Jumlah harta yang tidak wajar menjadi salah satu indikasi praktik korupsi.

"Seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tahu," ujarnya.

"Jadi salah satu 'red flag' terjadinya suatu kecurangan atau korupsi misalnya bisa dilihat dari gaya hidup. Bagaimana dia pola konsumsinya. Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," lanjutnya.

Alexander Marwata menyatakan, perlu pembuktian asal harta jumbo yang dimiliki penyelenggara negara. Misalnya, apakah yang bersangkutan memiliki usaha lain atau tidak.

"Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha lain, itu yang harus dibuktikan," pungkasnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditunjukkan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.Tahun ini banyak s…

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

  SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan darah …

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Persoalan pasien tidak selalu selesai setelah menjalani perawatan dan dinyatakan tuntas. Bagi sebagian pasien, khususnya bagi mereka…

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan P…