Berdalih Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap Suami Bunuh Istrinya Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jul 2023 15:03 WIB

Berdalih Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap Suami Bunuh Istrinya Sendiri

i

Tersangka berkopiah bundar bersama dua temannya menenggak miras sebelum cekcok hingga membunuh istrinya di lapangan sepak bola. SP/ PTI

SURABAYAPAGI.com, Pati - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil mengungkap kematian Damayanti (24) dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Melalui rekonstruksi, kematian Damayanti tersebut ternyata akibat dibunuh oleh suaminya sendiri, Mustain (24).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, selama proses rekonstruksi, tersangka menjalani 48 adegan rekonstruksi. Mulai dari cekcok hingga penganiayaan hingga membuat korban tewas.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama dua temannya. Adegan berikutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian pulang ke rumahnya sekitar tengah malam. Pelaku lalu mengajak korban ke luar rumah naik sepeda motor, dengan alasan membeli popok anaknya.

Kemudian di tengah jalan pasangan suami istri muda ini cekcok. Pelaku pun memberhentikan kendaraannya di lapangan kemudian menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya hingga korban tersungkur lemas.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dengan menaikkan korban di bagian depan sepeda motor.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Pelaku pun merekayasa seolah terlibat kecelakaan. Rekontruksi ini sebagai langkah memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Marno, paman korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Marno berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya, hingga mengakibatkan keponakannya meninggal dunia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dimakamkan.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar, setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

Sementara itu, kini Mustain dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU