Berdalih Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap Suami Bunuh Istrinya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berkopiah bundar bersama dua temannya menenggak miras sebelum cekcok hingga membunuh istrinya di lapangan sepak bola. SP/ PTI
Tersangka berkopiah bundar bersama dua temannya menenggak miras sebelum cekcok hingga membunuh istrinya di lapangan sepak bola. SP/ PTI

i

SURABAYAPAGI.com, Pati - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil mengungkap kematian Damayanti (24) dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Melalui rekonstruksi, kematian Damayanti tersebut ternyata akibat dibunuh oleh suaminya sendiri, Mustain (24).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, selama proses rekonstruksi, tersangka menjalani 48 adegan rekonstruksi. Mulai dari cekcok hingga penganiayaan hingga membuat korban tewas.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama dua temannya. Adegan berikutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian pulang ke rumahnya sekitar tengah malam. Pelaku lalu mengajak korban ke luar rumah naik sepeda motor, dengan alasan membeli popok anaknya.

Kemudian di tengah jalan pasangan suami istri muda ini cekcok. Pelaku pun memberhentikan kendaraannya di lapangan kemudian menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya hingga korban tersungkur lemas.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dengan menaikkan korban di bagian depan sepeda motor.

"Pelaku pun merekayasa seolah terlibat kecelakaan. Rekontruksi ini sebagai langkah memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Marno, paman korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Marno berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya, hingga mengakibatkan keponakannya meninggal dunia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dimakamkan.

Rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar, setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

Sementara itu, kini Mustain dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. dsy

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…