Berdalih Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap Suami Bunuh Istrinya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berkopiah bundar bersama dua temannya menenggak miras sebelum cekcok hingga membunuh istrinya di lapangan sepak bola. SP/ PTI
Tersangka berkopiah bundar bersama dua temannya menenggak miras sebelum cekcok hingga membunuh istrinya di lapangan sepak bola. SP/ PTI

i

SURABAYAPAGI.com, Pati - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil mengungkap kematian Damayanti (24) dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Melalui rekonstruksi, kematian Damayanti tersebut ternyata akibat dibunuh oleh suaminya sendiri, Mustain (24).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, selama proses rekonstruksi, tersangka menjalani 48 adegan rekonstruksi. Mulai dari cekcok hingga penganiayaan hingga membuat korban tewas.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama dua temannya. Adegan berikutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian pulang ke rumahnya sekitar tengah malam. Pelaku lalu mengajak korban ke luar rumah naik sepeda motor, dengan alasan membeli popok anaknya.

Kemudian di tengah jalan pasangan suami istri muda ini cekcok. Pelaku pun memberhentikan kendaraannya di lapangan kemudian menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya hingga korban tersungkur lemas.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dengan menaikkan korban di bagian depan sepeda motor.

"Pelaku pun merekayasa seolah terlibat kecelakaan. Rekontruksi ini sebagai langkah memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Marno, paman korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Marno berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya, hingga mengakibatkan keponakannya meninggal dunia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dimakamkan.

Rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar, setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

Sementara itu, kini Mustain dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. dsy

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…