SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH secara simbolis menyerahkan eks Desa Besuki yang sudah tenggelam oleh dampak lumpur Lapindo ke Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon menyusul telah disahkan legalitas Perda penggabungan dua desa tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Dukuhsari sekaligus penyerahan penghargaan tanda jasa serta tali asih untuk BPD dan Staf desa Besuki pada Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga: DPRD FPKB Sidoarjo H Muhammad Rojik Sidak Rumah Tak Layak Huni Desa Dukuhsari
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH, anggota DPRD FPKB Haji Muhamad Rojik, Camat Jabon Dedik Irwanto S.Sos, Kapolsek Jabon AKP Sumarsono disambut penuh antusias oleh tuan rumah Kepala desa Dukuhsari Ihwan Widodo S.E. Kepala desa Dukuhsari.
Kades Dukuhsari Ihwan Widodo dalam kata sambutannya mengucapkan 'sugeng rawuh' untuk semua yang hadir di Desa Dukuhsari saat acara penyerahan tanda jasa untuk BPD dan Staf desa Besuki yang berjumlah 13 orang yang saat ini telah purna tugas.
Baca Juga: Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi S.H Sidak RTLH di Desa Dukuhsari Jabon
"Kami ucapkan selamat datang juga selamat bergabung di Desa Dukuhsari dan kami juga mengapresiasi penyerahan Desa Besuki yang terdampak lumpur lapindo bergabung di desa Dukuhsari," ujarnya, Rabu (12/07/2023).
Senada hal tersebut, H. Muhamad Rojik, Anggota DPRD FPKB Kabupaten Sidoarjo yang hadir di acara tersebut, juga menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi tingginya atas pengabdian para anggota BPD dan staf ex desa Besuki yang telah purna tugas serta apresiasi atas proses penggabungan desa Besuki ke desa Dukuhsari bisa berjalan dengan sukses sehingga dalam menjalankan tugas melayani masyarakat sudah bisa bekerja secara normal lagi.
Baca Juga: Kali Keempat Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupaten/ Kota Layak Anak
Demikian juga secara keseluruhan demi mensejahterakan warga desa H.Rojik telah mengakomodir keinginan warga melalui Pokir dewan untuk berbagai program pemberdayaan dan pembangunan fisik di desa desa di wilayah Jabon.
Sementara itu, Camat Jabon, Dedik Irwanto S.Sos yang juga kepanjang tanganan Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa proses pemindahan untuk menggabungkan desa desa yang terdampak lumpur lapindo butuh waktu 3 tahun karena status desa beda dengan Kelurahan yang tidak terlalu lama. Hdk/hik
Editor : Desy Ayu