Wabup Subandi Serahkan Tanda Jasa dan Tali Asih ke Eks Perangkat Desa Besuki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH saat menghadiri penyerahan penghargaan tanda jasa serta tali asih untuk BPD dan Staf desa Besuki. SP/ HIKMAH
Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH saat menghadiri penyerahan penghargaan tanda jasa serta tali asih untuk BPD dan Staf desa Besuki. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH secara simbolis menyerahkan eks Desa Besuki yang sudah tenggelam oleh dampak lumpur Lapindo ke Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon menyusul telah disahkan legalitas Perda penggabungan dua desa tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Dukuhsari sekaligus penyerahan penghargaan tanda jasa serta tali asih untuk BPD dan Staf desa Besuki pada Rabu 12 Juli 2023.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH, anggota DPRD FPKB Haji Muhamad Rojik, Camat Jabon Dedik Irwanto S.Sos, Kapolsek Jabon AKP Sumarsono disambut penuh antusias oleh tuan rumah Kepala desa Dukuhsari Ihwan Widodo S.E. Kepala desa Dukuhsari.

Kades Dukuhsari  Ihwan Widodo dalam kata sambutannya mengucapkan 'sugeng rawuh' untuk semua yang hadir di Desa Dukuhsari saat acara penyerahan tanda jasa untuk BPD dan Staf desa Besuki yang berjumlah 13 orang yang saat ini telah purna tugas.

"Kami ucapkan selamat datang juga selamat bergabung di Desa Dukuhsari dan kami juga mengapresiasi  penyerahan Desa Besuki yang terdampak lumpur lapindo bergabung di desa Dukuhsari," ujarnya, Rabu (12/07/2023).

Senada hal tersebut, H. Muhamad Rojik, Anggota DPRD FPKB Kabupaten Sidoarjo yang hadir di acara tersebut, juga menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi tingginya atas pengabdian para anggota BPD dan staf ex desa Besuki yang telah purna tugas serta apresiasi atas proses penggabungan desa Besuki ke desa Dukuhsari bisa berjalan dengan sukses sehingga dalam menjalankan tugas melayani masyarakat sudah bisa bekerja secara normal lagi.

Demikian juga secara keseluruhan demi mensejahterakan warga desa H.Rojik telah mengakomodir keinginan warga melalui Pokir dewan untuk berbagai program pemberdayaan dan pembangunan fisik di desa desa di wilayah Jabon.

Sementara itu, Camat Jabon, Dedik Irwanto S.Sos yang juga kepanjang tanganan Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa proses pemindahan untuk menggabungkan desa desa yang terdampak lumpur lapindo butuh waktu 3 tahun karena status desa beda dengan Kelurahan yang tidak terlalu lama. Hdk/hik

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…