Home / Peristiwa : IDI akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke Ma

Menkes Pangkas Aturan IDI Terkait SIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 11:35 WIB

Menkes Pangkas Aturan IDI Terkait SIP

i

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan pandangan akhir sebagai perwakilan pemerintah sebelum pengesahan RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023). SP/Ary saputra

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memangkas kewenangan IDI mengeluarkan rekomendasi organisasi profesi pemberian surat izin praktik (SIP). Setelah UU Kesehatan baru, SIP dihapus.

Menkes Budi menjelaskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIP sekitar Rp6 juta untuk dokter spesialis.  Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT

Baca Juga: Sambut HUT ke-73, IDI Gelar Pengobatan Gratis Ditangani 200 Dokter Spesialis

 membeberkan rincian nominalnya. Adib mengatakan ada iuran IDI sebesar Rp30 ribu per bulan. Selama lima tahun berarti dokter perlu membayarkan sebesar Rp1,8 juta. Bagi Adib, iuran ini lazim .

Biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi satu surat izin praktik (SIP) adalah Rp 100 ribu. Juga iuran perhimpunan Rp100 ribu. Angka ini menyesuaikan dengan berbagai perhimpunan. Artinya nominal iuran di perhimpunan dokter spesialis ortopedi, spesialis penyakit dalam, dan yang lainnya akan berbeda beda.

Dokter spesialis merogoh Rp100 ribu per bulan maka dalam lima tahun yang dikeluarkan adalah angak Rp6 juta. 

Tak Libatkan Aspirasi Semua Kelompok

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT buka suara pasca RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang Undang baru di Selasa (11/7/2023).

Ia memberi catatan terkait penolakan pengesahan tersebut salah satunya tidak melibatkan aspirasi semua kelompok, termasuk organisasi profesi kesehatan.

"Sebuah rancangan UU sampai dengan menjadi UU dengan metode omnibus law yang mencabut 9 UU lama, cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan. Sebuah proses yang luar biasa. Apakah ini sudah mencerminkan kepentingan daripada kesehatan rakyat Indonesia?" tanyanya dalam keterangan video  Rabu (12/7). 

Subjektivitas Pemberian Rekomendasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan rekomendasi organisasi profesi dalam pemberian surat izin praktik (SIP) di UU Kesehatan baru, dihapus.

 Menurutnya, pertimbangan itu sudah melalui diskusi banyak tenaga dokter soal keluhan sulitnya dan subjektivitas pemberian rekomendasi sebelum mereka berpraktik.

Keluhan disebut banyak didapatkan dari para dokter muda.

Baca Juga: Sambut HUT ke-73, IDI Gelar Pengobatan Gratis Ditangani 200 Dokter Spesialis

"Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan," terang Menkes.

"Kalau tadi dua STR, SIP, kenapa sih nggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," sambung Menkes. 

Ajukan Judicial Review

Pihak IDI bersama dengan organisasi profesi lain melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review. dr Adib belum memastikan kapan persisnya judicial review dilayangkan.

"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi, akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum," bebernya.

IDI, kata dr Adib akan terus mengawal keberlangsungan pengesahan UU Kesehatan baru agar mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat, alih-alih kepentingan lain.

dr Adib mengaku tidak ingin UU Kesehatan baru yang kerap disebut bermanfaat bagi masyarakat hanya berbuah 'janji manis' yang tak kunjung terwujud.

Baca Juga: RSUD Dr. Soetomo, tak Ditemukan Lakukan Perundungan

"Benarkah UU kesehatan in bisa mencerminkan, mewujudkan cita-cita dalam upaya transformasi kesehatan? Ataukah transformasi kesehatan hanya janji manis di dalam atau dilembagakan dalam regulasi UU kesehatan?" pungkasnya. 

Konsolidasi untuk Mogok

Selasa sebelum pengesahan RUU Kesehatan, massa tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai organisasi profesi ramai-ramai mengancam akan melakukan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dr Harif Fadhillah mengungkapkan para organisasi profesi tengah melakukan konsolidasi agar bisa melaksanakan aksi mogok secara kolektif.

"Kami sudah melakukan rapat kerja nasional yang dihadiri seluruh DPW atau pimpinan provinsi, dihadiri seluruh pimpinan kabupaten dan kota di tanggal 9-11 Juni lalu. Rakernas untuk menyepakati salah satu opsi (mogok)," kata Harif.

Meski begitu, Harif memastikan jika mogok dilakukan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan berhenti. Masih ada pelayanan yang akan berjalan, salah satunya unit gawat darurat atau emergency. n jk/erc/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU