Guruh Soekarno Kalah Gugatan, Rumahnya akan Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Jhon Redo, memberi keterangan pers soal rumah Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran. Rumah ini akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Jhon Redo,Susy Angkawijaya, mengatakan kliennya melakukan jual beli rumah tahun 2011. Transaksi ini dilakukan di notaris, disertai akta pengosongan. Ini PPJB. Sebelum recana eksekusi, telah terjadi antara Guruh dan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Gugugat sudah di mulai pada tahun 2014 silam.

"Perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 " kata Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

Menurut Jhon, jika tidak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus mendatang.

"Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023," imbuhnya.

Jhon juga menyebut Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu. Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Guruh sudah tahu) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," pungkasnya.

Kemudian di tahun 2014 itu nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

Menurut kuasa hukum Susy Angkawijaya, gugatan sejak tahun 2014 hingga kini, Guruh telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya. Namun Guruh selalu kalah hingga akhirnya Susy yang dinyatakan menang.

"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkapnya.

"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," tambahnya

Hasil penelusuran Surabaya Pagi, Guruh punya dua rumah yaitu di Jl. Sriwijaya Raya 26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak ada alamat Jl Sriwijaya III Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain Jl. Sultan Agung No. 59 Blitar, Jawa Timur.

Panitera muda di PN Jakarta Selatan yang dihubungi Surabaya Pagi, soal rencana eksekusi rumah Guruh, enggan menjelaskan. "Tanyakan ke kuasa hukum Guruh," pintanya.

 

Guruh Kalah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH., MH, menyebut eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angawijaya. Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Rencananya, eksekusi akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023 mendatang. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan dan menyerahkan kepada Susy. n erc/rmc

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…