Guruh Soekarno Kalah Gugatan, Rumahnya akan Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Jhon Redo, memberi keterangan pers soal rumah Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran. Rumah ini akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Jhon Redo,Susy Angkawijaya, mengatakan kliennya melakukan jual beli rumah tahun 2011. Transaksi ini dilakukan di notaris, disertai akta pengosongan. Ini PPJB. Sebelum recana eksekusi, telah terjadi antara Guruh dan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Gugugat sudah di mulai pada tahun 2014 silam.

"Perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 " kata Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

Menurut Jhon, jika tidak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus mendatang.

"Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023," imbuhnya.

Jhon juga menyebut Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu. Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Guruh sudah tahu) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," pungkasnya.

Kemudian di tahun 2014 itu nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

Menurut kuasa hukum Susy Angkawijaya, gugatan sejak tahun 2014 hingga kini, Guruh telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya. Namun Guruh selalu kalah hingga akhirnya Susy yang dinyatakan menang.

"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkapnya.

"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," tambahnya

Hasil penelusuran Surabaya Pagi, Guruh punya dua rumah yaitu di Jl. Sriwijaya Raya 26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak ada alamat Jl Sriwijaya III Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain Jl. Sultan Agung No. 59 Blitar, Jawa Timur.

Panitera muda di PN Jakarta Selatan yang dihubungi Surabaya Pagi, soal rencana eksekusi rumah Guruh, enggan menjelaskan. "Tanyakan ke kuasa hukum Guruh," pintanya.

 

Guruh Kalah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH., MH, menyebut eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angawijaya. Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Rencananya, eksekusi akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023 mendatang. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan dan menyerahkan kepada Susy. n erc/rmc

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengurai kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembangunan flyover di Bundaran Taman Pelangi segera…

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Mandiri Taspen mengumumkan perpindahan alamat operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nganjuk yang akan berlaku efektif mulai …

Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 23 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran…

Bebas Kasus PMK, Dispertan Banyuwangi Tuntaskan 29 Ribu Dosis Vaksin ke Ternak Sasaran

Bebas Kasus PMK, Dispertan Banyuwangi Tuntaskan 29 Ribu Dosis Vaksin ke Ternak Sasaran

Kamis, 23 Jul 2026 13:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi memastikan sudah sebanyak 29 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)…

Siap-Siap Pilih Wabup Baru, DPRD Ponorogo Mulai Susun Regulasi

Siap-Siap Pilih Wabup Baru, DPRD Ponorogo Mulai Susun Regulasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:03 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mulai pasang kuda-kuda menghadapi potensi kekosongan jabatan Wakil Bupati. L…

Musim Kemarau, Puluhan Warga di Jombang Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Musim Kemarau, Puluhan Warga di Jombang Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Kamis, 23 Jul 2026 13:02 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selama musim kemarau sebanyak 52 warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia akibat pneumonia dalam enam setengah bulan…