Luhut Cawe-cawe KPK, Dikritik Ramai-ramai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Jul 2023 20:13 WIB

Luhut Cawe-cawe KPK, Dikritik Ramai-ramai

i

Luhut Binsar Panjaitan ditemani Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (18/7/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ekses pendapat Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan semakin sedikit OTT, menunjukkan bahwa kinerja KPK semakin baik. Pendapatnya ini dikritik ICW dan Maki.

Dua LSM mengkritik Luhut. Mereka adalah Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai pernyataan Luhut keliru. "Jadi menurut saya OTT itu masih sangat dibutuhkan karena banyak kasus-kasus besar itu dihasilkan dari OTT. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan," kata Abraham saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Abraham mengatakan kegiatan penindakan dan pencegahan korupsi selama ini telah dilakukan KPK. Dia justru meyakini korupsi akan semakin masif jika OTT tidak lagi dilakukan oleh KPK.

"Kalau kemudian ada pernyataan bahwa korupsinya nggak hilang ya Indonesia ini kalau kita mau bilang tingkat korupsinya tinggi, beda dengan negara-negara lain. Jadi kalau mau lihat harus diukur apakah tingkat korupsinya itu tidak berkurang," katanya.

"Jadi logikanya kita balik, bagaimana seandainya tidak ada OTT? Kan mungkin korupsinya lebih besar. Jadi logikanya itu harus dibalik bahwa seandainya tidak ada OTT korupsinya pasti lebih besar," terang Abraham.

 

Luhut Jangan Asal Bicara

ICW meminta agar Luhut tidak asal bicara mengenai tindakan OTT oleh KPK. "ICW berharap kepada saudara Luhut agar tidak asal bicara. Jika kurang memahami suatu isu, lebih baik untuk belajar terlebih dahulu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Bagi ICW, penindakan dan pencegahan kasus korupsi memiliki tingkat penting yang sama. Tidak ada proses yang lebih penting daripada proses lainnya.

"ICW menyarankan kepada Saudara Luhut Binsar Pandjaitan untuk lebih giat membaca literatur mengenai pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang ia sampaikan mengenai upaya penindakan sebagai langkah terakhir, sepenuhnya keliru. Pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang hanya mengedepankan pencegahan, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan," katanya.

 

Luhut Lecehkan Hukum

Menurut Kurnia, OTT adalah proses hukum yang dijamin oleh undang-undang. Dia mengaku tidak memahami maksud Luhut dalam pernyataannya yang menyebutkan "drama" dalam penindakan kasus.

"ICW juga tidak paham apa yang Saudara Luhut maksudkan dengan kata 'drama' dalam penindakan korupsi. Sebab, upaya penindakan adalah proses hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi, muara penindakan adalah proses persidangan. Apakah yang ia maksudkan dengan 'drama' adalah proses hukum di hadapan persidangan? Jika itu yang ia maksudkan, maka Saudara Luhut telah melecehkan hukum," ucapnya.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

 

Indeks Persepsi Korupsi Anjlok

Bagi ICW, penanganan korupsi di Indonesia sedang dalam fase yang mengkhawatirkan. Hal tersebut ditandai dengan anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022, serta berbagai masalah di internal KPK.

"Indeks Persepsi Korupsi anjlok pada tahun 2022, dari 38 menjadi 34. Selain itu, masyarakat sudah tidak lagi mempercayai KPK yang saudara Luhut banggakan. Lagipula, apa yang dibanggakan? Kualitas penindakan yang buruk, jumlahnya yang sedikit, dan rentetan pelanggaran kode etik baik oleh pimpinan maupun pegawai, yang terjadi secara bergantian," katanya.

 

Pernyataan MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai alasan mengapa terus-terus memamerkan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi. Menurut MAKI, Luhut telah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MAKI menanggapi pernyataan Pak Luhut, sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap Pak Luhut yang merupakan bentuk intervensi terhadap KPK," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Meskipun KPK berada di bawah otoritas eksekutif berdasarkan undang-undang, harus bekerja secara independen.

"Walaupun berada di bawah otoritas eksekutif menurut UU baru, namun tindakan KPK tetap independen, termasuk dalam hal OTT. Oleh karena itu, saya membela KPK yang melaksanakan OTT," katanya.

 

Jangan Sering OTT

Luhut Binsar Pandjaitan, merasa heran bahwa penindakan korupsi di Indonesia masih dipamerkan dengan banyaknya kegiatan operasi tangkap tangan.

"Memang seharusnya tidak perlu terlalu sering melakukan OTT. Mengapa kita harus memamerkan OTT-OTT seperti itu? OTT sebesar 50 juta, 100 juta. Apakah kita tidak pernah membicarakan berapa jumlah uang yang telah mereka selamatkan dalam triliunan?" jelas Luhut.

Secara khusus, Luhut juga memuji kinerja Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Dia mengapresiasi sistem pencegahan yang telah disusun oleh Pahala di KPK. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU