Dituding Merampok Tanah Pecaton, Direktur PT. Sinar Mega Dilaporkan ke Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohammad Siddik SH, MH saat diruang kerjanya. SP/ Ainur Rahman
Mohammad Siddik SH, MH saat diruang kerjanya. SP/ Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pengacara Mohammad Siddik, SH. MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait tanah Pecaton milik Kepala Desa se-Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang digelapkan oleh Direktur PT. Sinar Mega Kabupaten Sumenep.

Pernyataan kontras pengacara yang sudah mentersangkakan H.Sugianto sebagai perampok tanah Pecaton milik aset kepala Desa se-kecamatan Talango.

"Saya sebagai pelapor, memiliki bukti yang jelas sebagai dasar pelaporan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat, H. Sugianto, tidaklah sendiri mereka bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sumenep," jelas Mohammad Siddik, Senin (24/07/2023).

Menurut Siddik, pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan siap digelar di kejaksaan, bahwa H. Sugianto telah menipu banyak orang dengan cara membuat sertifikat tanah dengan tanpa objek tanah. 

"Saya hanya kasihan kepada pemilik sertifikat rumah di Perumahan Bumi Sumekar yang keberadaan sertifikat rumahnya bermasalah karena terblokir pada saat mengajukan pinjaman ke Bank," katanya.

Banyak yang mengadu bahkan memperkarakan, hanya saja saya sudah melaporkan perihal tanah Pecaton itu ke Polda, dan saat ini kasusnya sudah dalam penyidikan, sebab jika tidak dilaporkan, persoalan akan terus berkembang.

"Tangkap mafia tanah, jangan sampai dibiarkan lolos dari jeratan hukum, karena telah banyak korban yang menjerit dan pusing akibat ulah dan tipu muslihatnya," ujarnya.

Dikatakan Siddik, sikap cerdik dan licik yang dimiliki H.Sugianto dari PT. Sinar Mega itu  banyak menelan korban bahkan sampai saat ini meresahkan masyarakat yang tinggal di perumahan Bumi Sumekar.

"Saya sebagai pelapor, menuntut H. Sugianto agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum, siapapun yang terseret harus diciduk dan dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya lagi.

"Untuk saat ini sudah ada 17 Hektar yang telah dilakukan penyelidikan Polda Jatim, sisanya kurang lebih 50 Hektar tanah masih dalam proses, saya akan terus usut tuntas siapa pelaku dan mafia tanah di Kabupaten Sumenep," tandanya.

Ia menjelaskan, Tanah Pecaton milik Kepala Desa se-Kecamatan Talango yang berada di desa Kolor yang sekarang dibangun perumahan Bumi Sumekar itu hasil dirampok, dan tidak jelas sekalipun keberadaan tanah tersebut di sertifikat.

"BPN Sumenep sebagai pemeran utama dalam pertunjukan Sugianto, harus bertanggung jawab atas dikeluarkannya sertifikat tanah dengan tanpa adanya objek tanah, termasuk pemerintah daerah Kab. Sumenep," ujarnya.

Padahal masih menurut Siddik, awalnya tanah yang dimohon untuk fasilitas umum, (fasum) itu hanya kurang lebih 1 hektar yang diberikan izin oleh Gubernur Jatim selebihnya tidak diberikan izin, namun keberadaan tanah tersebut ada yang bersertifikat atas nama keluarganya Sugianto

"Jadi tanah pecaton itu bisa dimohon, jika keberadaan tanah tersebut digunakan untuk fasilitas umum (fasum) seperti digunakan untuk jalan umum, membangun tempat peribadatan dan gedung sekolah atau pendidikan lainnya," katanya.

Kalau di rampok dan dijadikan aset pribadi, jelas pelanggaran yang harus dikebiri sampai tuntas kepada akar-akarnya, karena pemainnya tidak hanya sendiri, jelas Pemerintah Daerah dan BPN Sumenep, terlibat dalam kasus yang mendzalimi ribuan masyarakat yang berada di Komplek perumahan Bumi Sumekar. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Pecaton milik aset Kepala Desa se-kecamatan Talango, Kurang lebih 52 hektar lebih tidak bertuan tapi bersertifikat, keberadaan tanah tersebut saat ini terblokir  dan menuai masalah secara administrasi karena status tanah itu tidak jelas.

“Pelaku kejahatan yang telah mendzalimi masyarakat harus segera diberikan warning dan hukuman yang setimpal, terutama BPN yang telah melakukan pemalsuan data sejak dibangunnya perumahan bumi Sumekar sekitar tahun 1997 an,” tegasnya.

“Semestinya BPN juga tahu, kalau keberadaan tanah kas desa itu tidak bisa ditukarguling, kalau tidak dengan kepentingan umum, tapi jika terpaksa ditukarguling itu masih di pentingkan desa, bukan mencaplok tanah desa dengan tanpa ada  tukar guling. Itu rampok namanya,” tuding Sidik.

Sementara itu, hingga kini H. Sugianto belum bisa dimintai keterangannya, karena pada saat dikunjungi kantor PT. Sinar Mega yang bersangkutan tidak ada di kantornya sampai berita ini dinaikkan. Ar

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…