Dituding Merampok Tanah Pecaton, Direktur PT. Sinar Mega Dilaporkan ke Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohammad Siddik SH, MH saat diruang kerjanya. SP/ Ainur Rahman
Mohammad Siddik SH, MH saat diruang kerjanya. SP/ Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pengacara Mohammad Siddik, SH. MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait tanah Pecaton milik Kepala Desa se-Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang digelapkan oleh Direktur PT. Sinar Mega Kabupaten Sumenep.

Pernyataan kontras pengacara yang sudah mentersangkakan H.Sugianto sebagai perampok tanah Pecaton milik aset kepala Desa se-kecamatan Talango.

"Saya sebagai pelapor, memiliki bukti yang jelas sebagai dasar pelaporan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat, H. Sugianto, tidaklah sendiri mereka bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sumenep," jelas Mohammad Siddik, Senin (24/07/2023).

Menurut Siddik, pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan siap digelar di kejaksaan, bahwa H. Sugianto telah menipu banyak orang dengan cara membuat sertifikat tanah dengan tanpa objek tanah. 

"Saya hanya kasihan kepada pemilik sertifikat rumah di Perumahan Bumi Sumekar yang keberadaan sertifikat rumahnya bermasalah karena terblokir pada saat mengajukan pinjaman ke Bank," katanya.

Banyak yang mengadu bahkan memperkarakan, hanya saja saya sudah melaporkan perihal tanah Pecaton itu ke Polda, dan saat ini kasusnya sudah dalam penyidikan, sebab jika tidak dilaporkan, persoalan akan terus berkembang.

"Tangkap mafia tanah, jangan sampai dibiarkan lolos dari jeratan hukum, karena telah banyak korban yang menjerit dan pusing akibat ulah dan tipu muslihatnya," ujarnya.

Dikatakan Siddik, sikap cerdik dan licik yang dimiliki H.Sugianto dari PT. Sinar Mega itu  banyak menelan korban bahkan sampai saat ini meresahkan masyarakat yang tinggal di perumahan Bumi Sumekar.

"Saya sebagai pelapor, menuntut H. Sugianto agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum, siapapun yang terseret harus diciduk dan dimintai pertanggungjawabannya," jelasnya lagi.

"Untuk saat ini sudah ada 17 Hektar yang telah dilakukan penyelidikan Polda Jatim, sisanya kurang lebih 50 Hektar tanah masih dalam proses, saya akan terus usut tuntas siapa pelaku dan mafia tanah di Kabupaten Sumenep," tandanya.

Ia menjelaskan, Tanah Pecaton milik Kepala Desa se-Kecamatan Talango yang berada di desa Kolor yang sekarang dibangun perumahan Bumi Sumekar itu hasil dirampok, dan tidak jelas sekalipun keberadaan tanah tersebut di sertifikat.

"BPN Sumenep sebagai pemeran utama dalam pertunjukan Sugianto, harus bertanggung jawab atas dikeluarkannya sertifikat tanah dengan tanpa adanya objek tanah, termasuk pemerintah daerah Kab. Sumenep," ujarnya.

Padahal masih menurut Siddik, awalnya tanah yang dimohon untuk fasilitas umum, (fasum) itu hanya kurang lebih 1 hektar yang diberikan izin oleh Gubernur Jatim selebihnya tidak diberikan izin, namun keberadaan tanah tersebut ada yang bersertifikat atas nama keluarganya Sugianto

"Jadi tanah pecaton itu bisa dimohon, jika keberadaan tanah tersebut digunakan untuk fasilitas umum (fasum) seperti digunakan untuk jalan umum, membangun tempat peribadatan dan gedung sekolah atau pendidikan lainnya," katanya.

Kalau di rampok dan dijadikan aset pribadi, jelas pelanggaran yang harus dikebiri sampai tuntas kepada akar-akarnya, karena pemainnya tidak hanya sendiri, jelas Pemerintah Daerah dan BPN Sumenep, terlibat dalam kasus yang mendzalimi ribuan masyarakat yang berada di Komplek perumahan Bumi Sumekar. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Pecaton milik aset Kepala Desa se-kecamatan Talango, Kurang lebih 52 hektar lebih tidak bertuan tapi bersertifikat, keberadaan tanah tersebut saat ini terblokir  dan menuai masalah secara administrasi karena status tanah itu tidak jelas.

“Pelaku kejahatan yang telah mendzalimi masyarakat harus segera diberikan warning dan hukuman yang setimpal, terutama BPN yang telah melakukan pemalsuan data sejak dibangunnya perumahan bumi Sumekar sekitar tahun 1997 an,” tegasnya.

“Semestinya BPN juga tahu, kalau keberadaan tanah kas desa itu tidak bisa ditukarguling, kalau tidak dengan kepentingan umum, tapi jika terpaksa ditukarguling itu masih di pentingkan desa, bukan mencaplok tanah desa dengan tanpa ada  tukar guling. Itu rampok namanya,” tuding Sidik.

Sementara itu, hingga kini H. Sugianto belum bisa dimintai keterangannya, karena pada saat dikunjungi kantor PT. Sinar Mega yang bersangkutan tidak ada di kantornya sampai berita ini dinaikkan. Ar

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…