Home / Politik Pemerintahan : Jika Ada Kasus Sama, Ada Sanksi Kepala Sekolah

Hasil Tim Identifikasi, Kadindik Jatim Sebut Ada Kesalahan SOP Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jul 2023 09:52 WIB

Hasil Tim Identifikasi, Kadindik Jatim Sebut Ada Kesalahan SOP Sekolah

i

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paweai.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sehari setelah menurunkan tim identifikasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan hasil analisis tim. Dari hasil tersebut, ada identifikasi kesalahan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah. Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.

Kebijakan ini secara tegas diambil Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp. 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Lakukan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim, tegas Aries, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegasnya, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Baca Juga: Kadindik Jatim Paparkan 7 Program Prioritas Pendidikan

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries, berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan
orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga: Pemkot Batu Siapkan Strategi Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Perlu diketahui, sebelumnya Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah.

Sebagai komitmen, Aries menegaskan seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Namun jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.

"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukan). Kalau benar maka kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan disekolah tersebut kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tegasnya. rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU