Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. SP/ ISTIMEWA
BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. SP/ ISTIMEWA

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menemukan dan merilis daftar jamu tradisional ilegal yang akan dikirim ke Uzbekistan. Jamu tersebut diindikasi berbahaya dan memicu berbagai masalah kesehatan.

Menurut data di laman resmi BPOM, ada sekitar 430 karton obat tradisional tanpa izin edar seberat 5 ton. BPOM bersama KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mencegah ekspor produk jamu ilegal oleh CV Panca Andri Perkasa, Tangerang tersebut.

"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition supplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," demikian yang ditulis dalam keterangan tersebut, Kamis (10/08/2023).

Menurut BPOM, produk jamu ilegal tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning. Pasalnya, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitivitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.

"Penambahan kafein dalam obat tradisional dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang."

Berikut ini daftar jamu ilegal yang berhasil diciduk BPOM dan memicu banyak masalah kesehatan:

  • Montalin
  • Samyun Wan
  • Tawon Liar
  • Ginseng Kiani Pil Hijau
  • Ginseng Kianpi Pil Gold

Daftar diatas merupakan daftar jamu ilegal yang dicegah pengirimannya ke Uzbekistan oleh BPOM. Sementara pelaku yang bersangkutan memang diketahui kerap berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.

BPOM juga tak lupa kerap menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memilih dan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter maupun apotek resmi. dsy

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…