Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 13:54 WIB

Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

i

BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. SP/ ISTIMEWA

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menemukan dan merilis daftar jamu tradisional ilegal yang akan dikirim ke Uzbekistan. Jamu tersebut diindikasi berbahaya dan memicu berbagai masalah kesehatan.

Menurut data di laman resmi BPOM, ada sekitar 430 karton obat tradisional tanpa izin edar seberat 5 ton. BPOM bersama KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mencegah ekspor produk jamu ilegal oleh CV Panca Andri Perkasa, Tangerang tersebut.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition supplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," demikian yang ditulis dalam keterangan tersebut, Kamis (10/08/2023).

Menurut BPOM, produk jamu ilegal tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning. Pasalnya, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Baca Juga: RSUD Grati Raih TOP BUMD Awards 2024 Bintang 4

Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitivitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.

"Penambahan kafein dalam obat tradisional dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang."

Berikut ini daftar jamu ilegal yang berhasil diciduk BPOM dan memicu banyak masalah kesehatan:

Baca Juga: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Atasi PMK

  • Montalin
  • Samyun Wan
  • Tawon Liar
  • Ginseng Kiani Pil Hijau
  • Ginseng Kianpi Pil Gold

Daftar diatas merupakan daftar jamu ilegal yang dicegah pengirimannya ke Uzbekistan oleh BPOM. Sementara pelaku yang bersangkutan memang diketahui kerap berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.

BPOM juga tak lupa kerap menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memilih dan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter maupun apotek resmi. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU