SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menemukan dan merilis daftar jamu tradisional ilegal yang akan dikirim ke Uzbekistan. Jamu tersebut diindikasi berbahaya dan memicu berbagai masalah kesehatan.
Menurut data di laman resmi BPOM, ada sekitar 430 karton obat tradisional tanpa izin edar seberat 5 ton. BPOM bersama KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mencegah ekspor produk jamu ilegal oleh CV Panca Andri Perkasa, Tangerang tersebut.
Baca Juga: Terima 7.250 Dosis Vaksin PMK, Pemkot Batu Distribusikan ke Ternak Warga
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition supplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," demikian yang ditulis dalam keterangan tersebut, Kamis (10/08/2023).
Menurut BPOM, produk jamu ilegal tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning. Pasalnya, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Baca Juga: Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Plt Bupati Subandi Resmikan GDT RSUD R.T.Notopuro
Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitivitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.
"Penambahan kafein dalam obat tradisional dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang."
Berikut ini daftar jamu ilegal yang berhasil diciduk BPOM dan memicu banyak masalah kesehatan:
Baca Juga: Puluhan Ekor Babi Mati Massal, Peternak di Pasuruan Rugi Ratusan Juta
- Montalin
- Samyun Wan
- Tawon Liar
- Ginseng Kiani Pil Hijau
- Ginseng Kianpi Pil Gold
Daftar diatas merupakan daftar jamu ilegal yang dicegah pengirimannya ke Uzbekistan oleh BPOM. Sementara pelaku yang bersangkutan memang diketahui kerap berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.
BPOM juga tak lupa kerap menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memilih dan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter maupun apotek resmi. dsy
Editor : Desy Ayu