Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga Desember 2025. Temuan ini didapat dari pengawasan intensif selama dua bulan, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.

Dari 2.923 sampel yang diperiksa termasuk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

"Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

BPOM telah menertibkan fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel.

BPOM menemukan:

32 produk mengandung BKO pada November dari 1.087 sampel

9 produk mengandung BKO pada Desember dari 1.836 sampel

Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal. Sebagian besar tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan ini menambah daftar panjang di 2025. BPOM mencatat telah menguji 11.654 produk OBA dan SK selama Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Tren BKO yang paling sering disisipkan antara lain: Risiko Serius: Hati, Ginjal, Jantung hingga Kematian.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Beberapa dampak yang bisa terjadi tergantung dari penggunaan bahan kimia obat yang ditemukan:

Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, kematian

Deksametason & parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, kerusakan hati

Sibutramin: tekanan darah naik, denyut jantung meningkat, sulit tidur. Dan penggunaan jangka panjang: kerusakan hati dan ginjal permanen. ec/rmc

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…