SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga Desember 2025. Temuan ini didapat dari pengawasan intensif selama dua bulan, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.
Dari 2.923 sampel yang diperiksa termasuk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.
"Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
BPOM telah menertibkan fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel.
BPOM menemukan:
32 produk mengandung BKO pada November dari 1.087 sampel
9 produk mengandung BKO pada Desember dari 1.836 sampel
Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal. Sebagian besar tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.
Temuan ini menambah daftar panjang di 2025. BPOM mencatat telah menguji 11.654 produk OBA dan SK selama Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO.
Tren BKO yang paling sering disisipkan antara lain: Risiko Serius: Hati, Ginjal, Jantung hingga Kematian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Beberapa dampak yang bisa terjadi tergantung dari penggunaan bahan kimia obat yang ditemukan:
Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, kematian
Deksametason & parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, kerusakan hati
Sibutramin: tekanan darah naik, denyut jantung meningkat, sulit tidur. Dan penggunaan jangka panjang: kerusakan hati dan ginjal permanen. ec/rmc
Editor : Moch Ilham