Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga Desember 2025. Temuan ini didapat dari pengawasan intensif selama dua bulan, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.

Dari 2.923 sampel yang diperiksa termasuk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

"Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

BPOM telah menertibkan fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel.

BPOM menemukan:

32 produk mengandung BKO pada November dari 1.087 sampel

9 produk mengandung BKO pada Desember dari 1.836 sampel

Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal. Sebagian besar tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan ini menambah daftar panjang di 2025. BPOM mencatat telah menguji 11.654 produk OBA dan SK selama Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Tren BKO yang paling sering disisipkan antara lain: Risiko Serius: Hati, Ginjal, Jantung hingga Kematian.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Beberapa dampak yang bisa terjadi tergantung dari penggunaan bahan kimia obat yang ditemukan:

Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, kematian

Deksametason & parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, kerusakan hati

Sibutramin: tekanan darah naik, denyut jantung meningkat, sulit tidur. Dan penggunaan jangka panjang: kerusakan hati dan ginjal permanen. ec/rmc

Berita Terbaru

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring adanya kombinasi sentimen dari tingkat …

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat s…

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor,akhir pecan lalu (8/8/2026). Kunjungan ini m…

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai minyak goreng yang memiliki bau tidak normal. Imbauan ini disampaikan s…

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,907 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam…

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada …