Skandal Minyak Goreng 2022, Incar Menteri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 20:53 WIB

Skandal Minyak Goreng 2022, Incar Menteri

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingat kegaduhan minyak goreng tahun 2022 lalu?. Sadar atau tidak, 270 juta rakyat Indonesia masih merasakan kenestapaannya. Terutama emak-emak. Dibalik kegaduhan ini, ternyata ada cukong keruk uang negara. Cukong- cukong ini ditenggarai mafia minyak goreng. Inilah skandal yang merendahkan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila ini menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan sosial sebagai dasar dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

Catatan jurnalistik saya, cukong cukong yang punya perusahaan minyak goreng itu kental melakukan permainan mafia. Bahasa dagangnya, kongkalikong dengan penguasa untuk keruk cuan dari keuangan negara. Sekaligus "gebuki" seluruh tumpah darah rakyat Indonesia. Bahasa sosiologinya, cukong antisosial.

Cukong-cukong itu bisa dianggap melakukan pengabaian terhadap orang lain. Ada unsur tidak punya rasa perikemanusiaan.

Dalam sila kedua Pancasila Kemanusiaan yang adil dan beradab diyakini oleh seluruh rakyat Indonesia mengandung pengertian bahwa manusia adalah makhluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Subhanallah makna ini.

Ternyata dibalik cukong cukong kelapa sawit itu ada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan mengatur regulasi migor, singkatan minyak goreng. Diantaranya ada dua menteri Jokowi, dipanggil Kejaksaan Agung. Mereka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan M.Lutfi. Benarkah keduanya terlibat dalam penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara? Secara politis sudah berseliweran di ruang publik yaitu media sosial. Tapi secara hukum, kita mesti menunggu hasil penyidikan Kejaksaan agung.

Rabu malam (9/8/2023) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, telah buka kartu setelah memeriksa mantan Menteri Perdagangan M Lutfi.

Dirdik Jampidsus Kejagung, menyatakan tak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru perseorangan dalam perkara ini. Siapa?

Kuntadi menyelidiki berdasarkan temuan persidangan terkait terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dari pengembangan kasus ini, total telah ada 29 orang saksi yang diperiksa Kejagung.

M Lutfi sendiri, diperiksa lebih dari 8 jam dengan total 63 pertanyaan. Namun, pokok pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik berjumlah 61 pertanyaan.

"Total keseluruhan sampai selesai 63, tapi pokok pertanyaan terkait dengan materi 61," ungkap Lutfi, kepada wartawan, usai diperiksa sampai Rabu malam (9/8).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya juga menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada hari Senin (24/7/2023). Pemeriksaan terhadap Airlangga juga dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini sama dengan Lutfi, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

 

***

 

Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, malahan diperiksa lebih menukik ke proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

M Lutfi, dianggap terlibat dalam keputusan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Keputusannya bersama Airlangga Hartarto telah merugikan keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Jumlah kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun. Howwww?

Kejagung menyatakan pemeriksaan kepada M Lutfi dan Airlangga Hartarto, untuk melihat secara utuh peristiwa hukum yang terjadi diluar lima tersangka yang sudah diadili.

Pemeriksaan pada Lutfi, pendalaman atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kini, Kejagung telah memeriksa tiga perusahaan minyak goreng besar yaitu Korporasi Wilmar Group,Korporasi Permata Hijau Group, dan Korporasi Musim Mas Group.

Tiga perusahaan ini diduga ikut dalam kelangkaan minyak goreng pada periode 2021-2022.

Mereka diduga menikmati keuntungan luar biasa karena pemberian izin ekspor minyak sawit mentah oleh Menteri Perdagangan periode tahun 2021-2022. Keterlibatan tiga korporasi ini disinyalir merupakan korupsi berjamaah.

Dalam bahasa hukum, kejahatan Korporasi atau corporate crime meliputi kejahatan memanipulasi pembukuan keuangan perusahaan, kartel, strategi marketing yang tidak sehat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konon kasus yang melibatkan tiga korporasi ini diduga teraliri kejahatan terstruktur dan terorganisir. Kayak mafia.

Modus kejahatan ini konon untuk melindungi korporasi minyak goreng yang saat itu menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional.

Efek domino kejahatan korporasi ini, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.

Atas kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan itu diduga ada suap di internal Kementerian Perdagangan. Suap terkait disparitas harga minyak goreng yang diekspor dengan harga di dalam negeri, ternyata terlalu jauh.

Ada peneliti yang bilang kondisi ini dimanfaatkan para mafia melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

Permainannya bukan kebijakan DMO saja yang salah, tapi di pengawasannya yang lembek.

Saat itu, catatan jurnalistik saya mencermati pasokan minyak goreng kemasan yang seharusnya aman, tapi kedodoran, sehingga menyusahkan rakyat banyak. Diantaranya emak-emak berbulan bulan antri minyak goreng meski panas matahari menyengatnya. Pertimbangannya ada HET ( Harga eceran tertinggi) dan DMO (Domestic Market Obligation). Tapi realita di pasar stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton. Konon melebihi kebutuhan bulanan. Tapi masih sulit dicari dengan harga HET Rp 14.000,- per liter.

Mengapa sampai terjadi kelangkaan? Benarkah ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian? Ini yang sekarang diusut Kejagung.

Baca Juga: Pilgub 2024, Khofifah Tanpa "Lawan Tanding" Sebanding

Dalam skandal minyak goreng ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi.

Para saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mereka berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji; M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada; J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas; dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

 

***

 

Kita banyak yang paham, minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan di masyarakat.

Saya masih ingat saat itu ada penetapan satu harga Rp14 ribu per liter. Ini karena terjadi kelangkaan di masyarakat.

Konon ada penimbunan oleh produsen untuk dijual dengan harga tinggi. Namanya ngecuan lagi. Makanya Kejagung membidik komplotan mafia migor dengan Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang ini mengatur tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro.

Kebijakan serta program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan menjamin distribusi minyak goreng di masyarakat tersebut semakin dikuatkan dengan keberlakuan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang dengan tegas melarang pelaku usaha untuk penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu terutama pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Nah yang menjadi sorotan adalah munculnya keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pembatasan Minyak Goreng Curah dalam program MGCR . Program ini menetapkan bahwa pembatasan MGCR oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10kg/hari untuk 1 orang konsumen dengan berbasiskan NIK. Ternyata ada gejolak di pasar.

Terhadap pelanggar ketentuan pasal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Perdagangan.

Berhubung Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan ambigu, Pasal ini diajukan Judicial review.

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), mulai Selasa (28/6/2022). Permohonan pengujian UU Perdagangan tercatat dalam perkara Nomor 51/PUU-XX/2022.

Judicial review ini diajukan oleh Muhammad Hasan Basri yang merupakan pedagang lalapan/pecel lele.

Nah, dengan gambaran di atas, masyarakat, terutama akademisi dan pegiat anti korupsi menunggu keseriusan Kejagung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Alhamdulilah kini sudah menyentuh tiga korporasi minyak goreng besar .

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Maka itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah serius atasi penyelewengan atas kebijakan subsidi minyak goreng curah. Ketegasan ini agar terulang lagi ditahun tahun mendatang yaitu rakyat dikasih harga migor mahal akibat ulah mafia.

Apalagi, rantai distribusi minyak goreng curah lebih panjang dibandingkan jenis kemasan.

Konon ada 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional.

 

***

 

Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi. Saat ini baru 5 tersangka, belum korporasinya. Kelima orang itu terdiri Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemeendag). Mahkamah Agung bahkan memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Ada General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara. Selain Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Dengan putusan ini, menggambarkan eksekutif di beberapa perusahaan itu juga bekerja atas nama korporasi, bukan perorangan.

Apalagi menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan. Ada kongkalikong yang saling menguntungkan.

Akal sehat saya, menduga para tersangka dari pihak perusahaan produsen minyak goreng, tidak lepas dari hubungan kerja melakukan kejahatan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah. Logikanya, eksekutif eksekutif perusahaan minyak goreng tak mungkin bekerja individual.

Nalar saya, mereka bekerja atas nama korporasi. Kini kita tunggu siapa atasan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, yang bertangan kotor? Integritas Jaksa Agung menjadi taruhan. Buktinya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, berani menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johny G Plate. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU