"Memeras" Uang Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2024 20:54 WIB

"Memeras" Uang Rakyat

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar Radhika, pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf. Radhika, memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.

Radhika menceritakan, dia membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan versi dia, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Ini suara anak muda di media sosial. Radhika, berkeluh kesah, tentang tidak masuk akalnya besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

Dilihat dari laman Kemenkeu Learning center, disebutkan Permendag 20 tahun 2021 jo Permendag 25 tahun 2022, mengatur besaran harga barang lebih dari 1500 USD dan atau khusus untuk barang seperti sepatu, pakaian, tas, dan buku maka harus menyesuaikan tarif MFN atau HS Code. Sementara itu jika besaran harga barang tersebut adalah 3 USD s.d. 1500 USD maka bea masuk adalah 7,5% dan PPN adalah 11%.

 

***

 

Baru setelah unggahan ini viral, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, menanggapi.

Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Apa kasus sepatu ini ada kesalahan input data nilai pabean?

Jadinya ada sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak.

Akhirnya kasus ini ramai di medsos. Anggota DPR-RI sampai menilai akibat itu institusi BC terdegradasi.

"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujar kepala BC.

Artinya apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya.

"Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.

Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.

Saat ini permasalahan itu tengah dibahas lagi antara DHL dengan yang bersangkutan.

Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.

Jawaban Askolani, masih seputar administrasi kepabean.

Belum menyentuh aspek ketidak patutan pengenaan denda administrasi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberi penjelasan terkait persoalan denda pembelian sepatu yang berasal dari luar negeri.

DJBC melalui akun X nya menjelaskan, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

DJBC mengungkapkan, terhadap importasi sepatu yang dilakukan oleh si pengguna TikTok, jasa kiriman yang digunakan, yaitu DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$ 35.37 atau Rp 562.736. Namun, setelah diperiksa DJBC nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai atau DJBC melalui akun X nya.

DJBC memberi rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu : Bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, PPh Impor 20% Rp2.290.000, Sanksi Administrasi Rp24.736.000. Dan Total tagihan Rp30.928.544.

DJBC juga menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

DJBC meminta si pengguna TikTok untuk berkonsultasi dengan DHL terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk. Sebab, menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor itu.

DJBCC di akun Twitternya @beacukaiRI, dikutip Kamis (25/4/2024) menginfokan pemilik barang bisa sampaikan beberapa imformasi pendukung mulai dari barang yang dibeli, harganya, invoice, bukti transaksi dan juga link website pembelian.

Dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96 Tahun 2023 pasal 28 ayat 3.

Pasal dan ayat ini menetapkan tarif dan nilai pabean dikenakan jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan. Pemilik barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk.

Importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Aturan ini sebenarnya menyediakan layanan self assesment.

"Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dan importasi barang yang dilakukan," ungkap Bea Cukai.

Bea Cukai mengingatkan dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah dari harga barang, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Alhasil, barang impor yang beredar lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri.

Rumusnya, praktik ini akan mengancam industri dalam negeri. Praktik deklarasi harga barang yang lebih rendah disebut under invoicing.

Modus under invoicing ini mempengaruhi penerimaan negara. Tingginya barang impor kiriman dapat mengakibatkan praktur pengelabuan. Salah satunya modus under invoicing ini.

Aturan PMK ini, menurut Bea Cukai, diharapkan dapat menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.

Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Pos atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut

"Jadi di sini gue tegaskan oknum-oknum Bea Cukai yang menyusahkan masyarakat akan gua lawan. Begitu pun PJT-nya, DHL. Gua akan kirim somasi,” tegas Radhika dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya @radhikaalthaf, dikutip Pajak.com, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, denda sebesar Rp 24,7 juta seharusnya tidak ditujukan kepadanya, melainkan DHL sebagai PJT. Ia menduga PJT telah salah memasukkan data CIF atau nilai pabean dalam sistem Bea Cukai, yang menyebabkan ia dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 24,7 juta.

"Sanksi administratifnya juga enggak kecil. Kalian lihat itu, (sanksi) Rp 24,7 juta dibebankan kepada gua untuk suatu perbuatan yang tidak pernah gua lakukan, memanipulasi harga barang sebenarnya,” jelasnya.

Ini ranah penegak hukum independen seperti Bareskrim Polri. Paling tidak mengungkap modus under invoicingnya. Siapa yang menulis atau menyatakan harga sepatu pada faktur sebagai kurang dari harga yang sebenarnya dibayar?

Atau apa ada unsur pemerasan atau penipuan di balik penetapan denda ini?. Konon dalam kasus ini kadang ada oknum Bea Cukai yang meminta sejumlah uang untuk ubah sanksi administrasi yang sebesar Rp24.736.000?

Ini dibolehkan secara administratif. Mengingat, sanksi administrasi pajak didefinisikan sanksi atau denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena tidak patuh menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam penerapannya, ada situasi di mana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, denda baru dikenakan ketika Wajib Pajak tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bunga dikenakan ketika Wajib Pajak tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak, seperti terlambat atau kurang bayar. Kenaikan dikenakan ketika Wajib Pajak melanggar peraturan perpajakan, seperti kecurangan, pemalsuan, dan manipulasi data pajak.

Jenis sanksi administrasi pajak ini dapat diketahui oleh Wajib Pajak dengan melihat dari surat yang diterimanya. Apakah berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 4, dijelaskan mengenai sanksi administrasi pajak juga dapat dikurangi atau dihapus.

Randhika, dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Ini ketika ia meyakini bahwa sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan. Permohonan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan alasan atau pembuktian yang mendukung terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan. Apakah ini mudah? Disini sering muncul negosiasi yang mengalir ke pribadi oknum petugas BC.

 

***

 

Kasus terkait petugas pajak dan bea cukai tahun lalu, ada yang sempat membikin rakyat terbelalak .

Menko Polhukam Mahfud MD menemukan dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ia merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri.

Dari pengusutan itu akan ditentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu atau tidak?.

"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya, dan seterusnya," jelas Mahfud, Senin (11/9/2023)

Pernyataan Mahfud ini direspon oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Kader NasDem ini meminta aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan pencucian uang Rp189 triliun terkait impor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurutnya, kasus itu bukan kejahatan biasa karena nilainya fantastis dan ada dugaan keterlibatan lembaga negara. Ia khawatir akan ada upaya untuk mengakali kasus tersebut.

“Saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait agar serius membongkar skema besar di balik peristiwa ini. Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya,” tegas Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Rabu (13/9/2023).

Ini sebuah kasus besar di Kemenkeu yang sampai kini belum terungkap pelakunya.

 

***

 

Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

Akal sehat saya berkata kasus sepatu itu hasil sentuhan “tangan-tangan” kreatif penggiat media sosial, seperti Randhika.

Saya teringat kasus bekas Kepala Bea Cukai Jogya – yang telah dicopot dari jabatannya - Eko Darmanto. Ada “gemah ripa loh jinawi” dalam kehidupan bekas Kepala Bea Cukai Jogya.

Walau Eko Darmanto mengaku data-datanya disalahgunakan dan diframming sedemikian rupa. Publik menyebut foto-foto Eko Darmanto lebih “pas” menjadi pengusaha ketimbang pegawai negeri yang berdinas di Bea Cukai. Gaya hedonnya menyeruak ketika publik tengah dilanda kebingungan massal akibat “tajir-melintirnya”. Juga menyasar ke bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Ini dua kasus yang menakjubkan. Ada dugaan “kebusukkan”. Tak keliru jeritan pembeli sepatu di media sosial.

Ada image kurang baik di institusi Bea Cukai. Ada dugaan macam macam. Dari kekurang kehati-hatian segelintir oknum-oknum Bea Cukai.

Akal sehat saya menyebut kasus sepatu ini ada ketidakpatutan, yang mempertaruhkan image instansi Bea Cukai. Secara nalar, jika sudah “rusak”, butuh waktu lama untuk memulihkan kepercayaan dari publik yang kadung terluka dan kecewa terhadap instansi Bea Cukai.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menulis kasus Gayus Tambunan, petugas pajak tahun 2000an memuncul wacana ajakan boikot tidak membayar pajak. Ini didorong oleh kejengkelan masyarakat atas ulah pegawai (waktu itu) Kantor Pajak di Jakarta tersebut. Ajakan boikot bayar pajak, seandainya dilaksanakan semua WP, tentu lebih besar dampaknya bagi kehidupan bernegara. Ini terkait pajak terutang

orang yang kurang rela membayar pajak. Maklum, pajak pada dasarnya pengalihan kemampuan ekonomis WP ke negara.

Pesan moralnya, membayar pajak dipandang tidak hanya kewajiban tapi juga hak warga negara untuk bela negara.

Ya, bela negara dengan membayar pajak agar negara makin mampu melindungi warga dan wilayahnya, sehingga hidup dalam suasana aman, nyaman, dan makin sejahtera.

Catatan jurnalistik saya menulis Ketua KPK saat masih dipimpin Antasari Azhar, pernah menetapkan tiga dari lima pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap. Ketiganya menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.

Ini setelah tim gabungan KPK dan Bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam inspeksi itu ditemukan sejumlah amplop berisi uang atau bukti transfer yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta di meja-meja dan kendaraan pegawai.

Buntutnya, tim antikorupsi memeriksa lima petugas Bea-Cukai yang diduga menerima suap, yakni M, P, NTP, AGP, dan E. Tiga orang di antaranya adalah petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.

Praktis dari kasus sepatu, Bea Cukai RI sekarang menjadi sorotan . Juga ada sebuah media asing mengulas kelakuan oknum diduga petugas bea cukai yang melakukan pemerasan terhadap terhadap turis Taiwan di Bali.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, masyarakat atau wajib pajak (WP) diwajibkan membayar pajak untuk setiap barang yang dibeli dari luar negeri.

Pertanyaannya apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar?

Aturannya, untuk kategori barang umum dikenakan pajak 17.5 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.

Kategori tas, misalnya, dikenakan pajak 32.2 persen sampai 42 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga pernah tangani kasus dugaan pemerasan oleh oknum kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya telah melakukan wawancara terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN maupun swasta. Diketahui, kasus itu berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga, menurut Adhyaksa, QAB selaku ASN pada kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Juga Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan menyebut pihaknya menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oknum ASN Bea Cukai tersebut. Praktiknya terjadi saat oknum itu melakukan pemantauan terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.

Nah, ada kesan petugas BC mudah "memeras" uang rakyat dan turis. Ada baiknya kewenangan double petugas BC, pemeriksa dan pemungut denda mesti dipisah. Ada conflict of interest. Semoga pemerintahan Prabowo-Gibran, peka terhadap conflict of interest petugas BC. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU