Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Saiful Ilah: Saya Gak Tau, itu Hadiah Ultah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Ilah saat mengikuti sidang perdana secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8/2023). SP/Budi Mulyono
Saiful Ilah saat mengikuti sidang perdana secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Saiful Ilah diduga menerima miliaran rupiah dari beberapa pengusaha. Bahkan, menantunya yang juga seorang ASN, ikut dituding terlibat.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang membacakan surat dakwaan adalah Dameria Silaban dan Arif Suhermanto.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

"Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundsterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan," ucap Dameria Silaban, di dalam Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone.

Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. "Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," beber Dameria.

Salah satu pengurusan izin yang dimaksud adalah, perizinan pemasangan reklame melalui seorang ASN di Pemkab Sidoarjo, Ridlo Prasetyo, yang sekaligus merupakan menantu terdakwa Saiful Ilah.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

 

Ajukan Eksepsi

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

"Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno," ucapnya.

 

Tak Tahu

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. "Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang, red) kepada kepala Dinas atau pengusaha," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. "Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," terangnya. bd/s-02/rmc

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…