Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Saiful Ilah: Saya Gak Tau, itu Hadiah Ultah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 21:06 WIB

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Saiful Ilah: Saya Gak Tau, itu Hadiah Ultah

i

Saiful Ilah saat mengikuti sidang perdana secara offline di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Saiful Ilah diduga menerima miliaran rupiah dari beberapa pengusaha. Bahkan, menantunya yang juga seorang ASN, ikut dituding terlibat.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang membacakan surat dakwaan adalah Dameria Silaban dan Arif Suhermanto.

Baca Juga: Ganjar Dilaporkan Gratifikasi, Elite Gerinda Wanti-wanti

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

"Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundsterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan," ucap Dameria Silaban, di dalam Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone.

Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. "Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," beber Dameria.

Salah satu pengurusan izin yang dimaksud adalah, perizinan pemasangan reklame melalui seorang ASN di Pemkab Sidoarjo, Ridlo Prasetyo, yang sekaligus merupakan menantu terdakwa Saiful Ilah.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

 

Baca Juga: Terdakwa Gratifikasi Rp 18,9 M Ungkap Kasusnya Dipicu Anaknya

Ajukan Eksepsi

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

"Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno," ucapnya.

 

Tak Tahu

Baca Juga: Profesor Hukum, Siasati Gratifikasi dengan Lawyer Fee

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. "Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang, red) kepada kepala Dinas atau pengusaha," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. "Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," terangnya. bd/s-02/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU