Jaksa Penuntut Umum: Mario Dandy Sadis!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Agu 2023 12:09 WIB

Jaksa Penuntut Umum: Mario Dandy Sadis!

i

Mario Dandy saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bukan cuma sekadar penganiayaan berat. Tapi melakukan perencanaan berat dan sadisme.

Jaksa penuntut umum (JPU) sampai pukul 12.00 wib, belum menyebut besaran tuntutan hukum. Jaksa baru membacakan alasan yuridisnya. Jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berdampak serius terhadap kondisi fisik David.

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

"Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mengatakan David tidak hanya mengalami cedera fisik. Dokter di dalam persidangan, kata jaksa, menyebut David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David," kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan hanya tergolong penganiayaan berat, tapi juga sadisme. Perbuatan Mario Dandy berdampak parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiyaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan," ungkap jaksa. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU