Kakanwil BPN Jatim Duga Ada Oknum BPN Jatim 'Bermain' dalam Peralihan Gedung Wismilak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Agu 2023 21:10 WIB

Kakanwil BPN Jatim Duga Ada Oknum BPN Jatim 'Bermain' dalam Peralihan Gedung Wismilak

i

Kepala Kantor BPN Wilayah Jatim Jonahar usai diperiksa oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga Jumat malam.

HGB Dimohon Bangunan Jl. Raya Darmo Nomor 63-65 tapi yang Terbit di Nomor 36-38 Gedung Eks Mapolresta Surabaya Selatan, Ini Cacat Administrasi 

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Kanwil BPN Jatim akan Ajukan Pembatalan HGB Gedung Wismilak ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan pemalsuan surat untuk mengambil aset Polri di Jalan Raya Darmo No 36-38, makin terang benderang. Ini setelah penyidik Direskrimsus Polda Jatim, memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, Jumat (18/8/2023) siang hingga malam.

Beberapa penyidik Direskrimsus Polda Jatim, optimistis gebrakan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, amankan aset Polri terwujud. "Kita anak buah bekerja siang malam ikut senang bisa bongkar kasus yang masuk white collar crime," jelas seorang penyidik kepada Surabaya Pagi, Minggu sore (20/8/2023). Pasalnya, kasus pemalsuan HGB yang bangunannya kini dikuasai Gedung Wismilak Surabaya, ada dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.

 

Bekas Kantor Polisi

Beberapa warga Surabaya yang dihubungi Surabaya Pagi mengenal Grha Wismilak sebagai bekas kantor polisi.

Pasalnya  gedung tersebut memang memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan, proklamasi dan eksistensi ‘Polisi Istimewa’ (yang kini menjadi nama jalan di seberang Grha Wismilak) dilakukan sebelum terbentuknya Polri.

Gedung Grha Wismilak mula-mula adalah bangunan bergaya kolonial dua lantai dan diperkirakan dibangun pada tahun 1920an dan merupakan situs cagar budaya yang dilindungi pemerintah kota Surabaya.

Gedung bercat putih ini berada di pojok jalan antara Jalan Darmo dan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya. Dari luar,  fasad  gedung bercat putih itu seolah hanya satu lantai.  Di dindingnya terdapat ornamen jendela seni kaca patri bersegi lima yang  cantik.

Lantai pertama gedung terbuat dari batu alam, sedangkan lantai kedua berlantai kayu. Pada jaman itu gedung dua lantai sangat langka.  Total luas gedung asli adalah 999,89 meter persegi yang terdiri dari  lantai satu  seluas 495 meter persegi.

 

Lantai Kayu Terawat baik

Sedangkan lantai dua 504,64 meter persegi. Menurut Umu Inaratun, Staf Legal, gedung tersebut dipindahtangankan ke Wismilak pada tanggal 3 Juli 1993 dari ahli waris. Dengan demikian kuat dugaan bahwa sebenarnya gedung lama ini adalah milik pribadi, namun kosong beberapa lama sehingga kemudian difungsikan oleh polisi.

Bila dilihat dari depan, pintu utama  menghadap ke sudut jalan.  Di lantai satu, dari pintu utama, bila berjalan lebih jauh akan ditemukan empat  ruangan yang luas. Saat ini keempat ruang tersebut difungsikan sebagai musholla, tempat terima tamu, dan ruang kantor.

Untuk menuju lantai dua, ada satu tangga yang terbuat dari kayu dengan pegangan besi. Begitu sampai di atas akan tampak jelas lantai kayu yang sampai saat ini masih terawat baik.

 

Diklaim Nyono Handoko

Hasil penyelidikan Polda, akhirnya muncul HGB bernama Nyono Handoko. Pria ini pada 1992-1993 yang mengeklaim gedung itu. Kemudian, gedung itu dijual kepada Wismilak.

“Sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla (Pemilik Wismilak, yang akhir tahun 2022 telah meninggal, red) terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” ungkap Kombes Farman.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menerangkan, HGB dengan nomor 648 dan 649 itu yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak yang didasari pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun ternyata HGB tersebut tidak terdaftar di BPN yang seharusnya HGB itu muncul berdasarkan SK.

 

SK HGB tak terdaftar di BPN

Kombes Farman, mengungkapkan ada tiga calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya. Namun, satu calon tersangka sudah meninggal.

Ia menjelaskan ketiga calon tersangka itu berasal dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak. Menurutnya, para calon tersangka terlibat dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Gedung Grha Wismilak seharusnya merupakan markas Polresta Surabaya Selatan sejak 1945 hingga 1993. "Dalam kurun waktu 1945 sampai 1993, anehnya pada posisi objek ini masih dikuasai, tiba-tiba bisa muncul setifikat Hak Guna Bangun (HGB)," ucap dia.

Farman melanjutkan, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru.

Farman menyebut HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak, didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun SK itu tidak terdaftar di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

 

HGB Wismilak Cacat hukum

Berdasarkan itulah penyidik menganggap bahwa HGB yang dipegang Wismilak saat ini cacat hukum. Sehingga, penyidik juga akan memeriksa BPN.

“Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” pungkasnya.

 

Periksa 22 saksi - 5 Ahli

Direksrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka, sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," kata Farman.

Selain itu, kata Farman, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara awal dengan BPN tentang adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Karena aset ini terdaftar dalam buku inventaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," ucapnya.

Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar, dan Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla.

"Pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT Wismilak," katanya.

 

Penegasan Kepala BPN Jatim

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 atas tanah serta gedung Grha Wismilak Surabaya 649 atas tanah serta gedung Grha Wismilak Surabaya cacat administrasi.

"Tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya,  setelah kami cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Jonahar usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8) malam .

 

Ada Oknum Kanwil BPN

Jonahar mengaku tidak tahu bagaimana proses penerbitan SK itu karena prosesnya terjadi pada 1992 lalu. Ia menduga ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim yang 'bermain'.

"Ya ada [oknum BPN] yang menerbitkan SK tahun 1992. Sanksinya sesuai dengan hukum," ucapnya.

Atas dasar itu, Jonahar mengatakan pihak Kanwil BPN Jatim pun akan mengajukan usulan pembatalan sertifikat hak atas tanah yang kini dikuasai Wismilak ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami tidak ada kewenangan dan tidak dibolehkan melakukan pembatalan sertifikat. Setelah melakukan serangkaian penelitian itu maka kami hanya bisa mengusulkan pembatalan SHGB kepada pusat," ujarnya

 

Dimohon No 63-65, bukan No 36-38

Cacat administrasi itu, kata Jonahar, yakni ditemukan adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK yang diterbitkan.

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ucapnya.

 

Pengurus PT Wismilak

PT Wismilak Inti Makmur Tbk merupakan perusahaan induk dari PT Gelora Djaja (produsen) dan PT Gawih Jaya (distributor) yang  memiliki 4 Fasilitas Produksi, 4 Sentra Logistik Regional, 22 Area Distribusi, 2 Stock Points dan 26 Agen yang tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dewan Direksi dan Komisarisnya dimana untuk Direksi dipimpin Ronald Walla, sebagai Direktur Utama, kemudian posisi Direktur ditempati Sugito Winarko, Krisna Tanimihardja, Lukas Firman Djajanto dan Warsianto.

Ronald Walla sendiri menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2022 berdasarkan Keputusan RUPSLB yang dicatat dalam Akta Notaris Anita Anggawidjaja S.H. No. 8 tanggal 4 Januari 2023. Sebelumnya, menjabat sebagai Komisaris Perseroan (2008-2012) dan Direktur Utama PT Galan Gelora Djaja (2002-2007).

 

Versi Kuasa Hukum Wismilak

Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, menyampaikan bahwa kepemilikan lahan

di Jalan Raya Darmo No 36-38 oleh pihak Wismilak adalah sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sutrisno, menyampaikan bahwa pada 3 Juli 1993, berdasar Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat Notaris Untung Darnosoewirjo SH, telah terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT Gelora Djaja atas HGB No. 648 di Jalan Raya Darmo No. 36-38, Surabaya.

Lalu pada 29 Juni 2012, berdasar Akta Jual Beli No. 374/2012 yang dibuat Notaris Agustina Amalia SH, telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB No. 648 di Jalan Raya Darmo No. 36-38, Surabaya.

Pada 15 Oktober 2012, berdasar Akta Jual Beli No. 619/2012 yang dibuat Notaris Agustina Amalia SH, telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB No. 649 di Jalan Raya Darmo No. 36-38, Surabaya.

 

HGB Berlaku Sampai 2032

Sertifikat HGB No. 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032. Sampai dengan saat ini (tahun 2023), tidak ada intervensi/gugatan/tuntutan tentang lokasi di Jalan Raya Darmo 36-38

Hingga saat ini, lanjut dia, Wismilak dengan bangga menggunakan Grha Wismilak sebagai kantor manajemen dan administrasi PT Wismilak Inti Makmur Tbk dengan status sewa. Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung Grha Wismilak.

 

Akan Ajukan Praperadilan

Usai penyitaan gedung Wismilak oleh Polda Jatim, Wismilak yang akan Ajukan Praperadilan, direspon Farman. Farman menyebut tak gentar. Pihaknya akan menggali keterangan, mulai dari awal sejarah status tanah bangunan itu hingga menjadi HGB dan dijual ke PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Selain itu, ia menerangkan alasan polisi menyita dan menyegel gedung itu untuk merunut peristiwa dugaan pemalsuan akta otentik tersebut.

"Makanya salah satu upaya penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya. Karena ada dugaan korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang baik itu pegawai negeri maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian. Gali terus dasarnya apa," ujarnya.

Farman mengatakan, pihaknya juga belum menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan bukti-bukti. Intinya masih tahap proses pengumpulan," katanya. n s-02/pl-1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU