Diiming-iming Cincin dan HP, Siswi MTs Dicabuli Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan siswi MTs yang tak lain tetangganya sendiri, saat ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jember, Kamis (24/8/2023).
Pelaku pencabulan siswi MTs yang tak lain tetangganya sendiri, saat ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jember, Kamis (24/8/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 tahun.

Lelaki umur 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo Jember ini atau pria menyetubuhi ABG 15 tahun yang masih tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi.

Mengingat korban atau siswi MTs merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman. Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," jlentrehnya.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Diantaranya, baju jenis kaos bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah bra warna biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini. j-02/ham/rmc

 

 

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …