Mario, Bikin Celaka Ayahnya yang Berharta Rp 56 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, tak lama lagi disidangkan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset senilai Rp 150 miliar milik tersangka Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset itu diketahui melebihi angka dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Rp 56 miliar.

 

Kasus Rafeal, Terobosan KPK

KPK menyebut kasus ini menjadi terobosan penanganan kasus karena diawali pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ghufron mengatakan kasus Rafael Alun ini menjadi contoh penyelidikan dugaan korupsi bisa diawali dari sistem pelaporan LHKPN di KPK. Dia mengatakan pihaknya akan mengembangkan sistem pelaporan kekayaan.

"Karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN. Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak pada proses hukum. Saat ini, oleh KPK, dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," jelas Ghufron.

 

Gegara Gaya hidup Mario

Kasus dugaan korupsi Rafael Alun ini diusut KPK setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Gaya hidup Mario Dandy yang kerap pamer motor gede Harley-Davidson dan mobil Rubicon kemudian disorot netizen.

Para pengguna media sosial kemudian menguliti latar belakang Mario Dandy hingga akhirnya harta Rafael Alun disorot. Nah, Rubicon dan Harley yang dipamerkan oleh Mario Dandy itu tak ada di dalam LHKPN Rafael Alun.

KPK akhirnya memanggil Rafael Alun untuk dimintai klarifikasi soal LHKPN-nya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN dan penyelidikan, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Terbaru, Rafael Alun akan menjalani persidangan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.

Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya diduga dilakukan sejak 2003 berjumlah Rp 94,6 miliar.

Nutizen menyebut, Mario yang kini ditahan, bikin celaka Rafael Alun, Ayahnya hingga ditahan KPK dan semua hartanya dirampas . n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…