Mario, Bikin Celaka Ayahnya yang Berharta Rp 56 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, tak lama lagi disidangkan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset senilai Rp 150 miliar milik tersangka Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset itu diketahui melebihi angka dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Rp 56 miliar.

 

Kasus Rafeal, Terobosan KPK

KPK menyebut kasus ini menjadi terobosan penanganan kasus karena diawali pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ghufron mengatakan kasus Rafael Alun ini menjadi contoh penyelidikan dugaan korupsi bisa diawali dari sistem pelaporan LHKPN di KPK. Dia mengatakan pihaknya akan mengembangkan sistem pelaporan kekayaan.

"Karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN. Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak pada proses hukum. Saat ini, oleh KPK, dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," jelas Ghufron.

 

Gegara Gaya hidup Mario

Kasus dugaan korupsi Rafael Alun ini diusut KPK setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Gaya hidup Mario Dandy yang kerap pamer motor gede Harley-Davidson dan mobil Rubicon kemudian disorot netizen.

Para pengguna media sosial kemudian menguliti latar belakang Mario Dandy hingga akhirnya harta Rafael Alun disorot. Nah, Rubicon dan Harley yang dipamerkan oleh Mario Dandy itu tak ada di dalam LHKPN Rafael Alun.

KPK akhirnya memanggil Rafael Alun untuk dimintai klarifikasi soal LHKPN-nya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN dan penyelidikan, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Terbaru, Rafael Alun akan menjalani persidangan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.

Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya diduga dilakukan sejak 2003 berjumlah Rp 94,6 miliar.

Nutizen menyebut, Mario yang kini ditahan, bikin celaka Rafael Alun, Ayahnya hingga ditahan KPK dan semua hartanya dirampas . n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…