Jaksa tak Gubris Mencak-Mencaknya Mario Dandy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Agu 2023 21:18 WIB

Jaksa tak Gubris Mencak-Mencaknya Mario Dandy

Jaksa Tetap Menuntut Mario Dandy, Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke Korban Penganiayaan yang Dilakukannya

 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy, 19 tahun, bergulir ke tingkat replik jaksa. Hal menarik pengacara Mario Dandy, dalam pledoi lebih banyak bahas tuntutan restitusi kepada kliennya.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa mengatakan korban David Ozora, 17 tahun, mengalami cedera otak dan trauma parah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario. Jaksa menyatakan menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Mario dan kuasa hukumnya

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo. Mario, dan Rafael Alun Trisambodo, ayahnya mencak mencak tak mau penuhi tuntutan Jaksa membayar restitusi Rp 120 miliar.

Jaksa tak menggubris keluh kesah Mario, dan Rafael, yang mengaku tak sanggup bayar restitusi.

Makanya Jaksa tetap meminta hakim tetap menuntut Mario 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.

Jaksa menegaskan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada Perma No 1 Tahun 2022. Jaksa menyebut tuntutan restitusi Rp 120 miliar kepada Cristalino David Ozora sesuai dengan Perma tersebut.

"Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Penunut umum menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, Perma No 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan dan pemberian restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Penunut umum menilai bahwa perhitngan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan Perma ini," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

 

Rafael tolak Bayar Restitusi

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.

Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana. Kamu harus tanggung jawab, bapak enggak bisa bantu," ujar Andreas saat membacakan surat ayah Mario, kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

 

Janji Mario Soal Restitusi

Sementar, terdakwa Mario Dandy Satriyo menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," kata Mario.

Mario juga menyinggung soal kasus penganiayaan yang ia lakukan kini telah menjadi beban di dirinya.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," tutur Mario.

 

Perhitungan Restitusi Rp 120 Miliar

Jaksa mengatakan semua persyaratan terkait perhitungan restitusi telah dipenuhi oleh LPSK. Persyaratan itu di antarannya identitas pemohon, pelaku uraian dan bukti tindak pidana yang dilakukan.

Jaksa mengatakan perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada. Selain itu, rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury turut dijadikan pertimbangan.

"Perhitungan restitusi tersebut juga merujuk pada proyeksi biaya pemulihan medis dari RS Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Pusat Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022. Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriel akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya," tutur jaksa.

 

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Restitusi Harus Dibayar

Jaksa juga menolak pleidoi kuasa hukum Mario Dandy terkait restitusi tak dapat diganti dengan pidana penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut.

"Kami menolak pendapat tim penasehat terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

 

Tolak Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Pengacara Mario Dandy meminta hakim menolak membayar restitusi Rp 120 miliar kepada David. Mario Dandy menilai perhitungan restitusi dari LPSK itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," kata pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan pleidoi

Andreas memohon majelis hakim menyatakan Mario Dandy Satriyo tidak bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP. Andreas memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Mario dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario, Kamis kemarin mengajukan duplik atas replik atau tanggapan jaksa tersebut. Duplik akan dibacakan minggu depannya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU