Terkuak Alasan Ammar Zoni Nekat Nyabu: Sering Dibully, Ingin Kurus Secara Instan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa, Ammar Zoni kini sedang menjalankan sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (24/08/2023). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni mengungkap alasannya nekat menggunakan barang terlarang tersebut.

Sebab, sebelumnya sang aktor tersebut telah berjanji akan melepaskan diri dari narkoba usai pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu. 

Namun, setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni mengaku ingin menurunkan berat badannya dengan menggunakan barang haram tersebut. Sebab, sang aktor merasa tak nafsu makan setelah mengkonsumsinya.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu belakangan ini, tubuh Ammar memang terlihat lebih besar dari sebelumnya. 

"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni dalam persidangan.

Usai sidang, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar, memperjelas pengakuan kliennya mengonsumsi sabu. Ia menyebut Ammar ingin segera kurus secara instan.

"Tadi udah terjawab ya, saya udah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," jelas Emile.

Menurut adik Ammar Zoni, kakaknya terpengaruh dibully warganet karena bentuk tubuhnya yang mengarah body shaming membuat sang kakak ingin segera menurunkan bobot tubuhnya.

"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," ujar Aditya.

Apa pun alasannya, Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar Zoni yang memilih menggunakan narkoba. Menurutnya, banyak cara yang lebih baik untuk menurunkan berat badan.

"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," pungkas Aditya Zoni, Jumat (25/08/2023).

Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …