Terkuak Alasan Ammar Zoni Nekat Nyabu: Sering Dibully, Ingin Kurus Secara Instan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa, Ammar Zoni kini sedang menjalankan sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (24/08/2023). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni mengungkap alasannya nekat menggunakan barang terlarang tersebut.

Sebab, sebelumnya sang aktor tersebut telah berjanji akan melepaskan diri dari narkoba usai pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu. 

Namun, setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni mengaku ingin menurunkan berat badannya dengan menggunakan barang haram tersebut. Sebab, sang aktor merasa tak nafsu makan setelah mengkonsumsinya.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu belakangan ini, tubuh Ammar memang terlihat lebih besar dari sebelumnya. 

"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni dalam persidangan.

Usai sidang, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar, memperjelas pengakuan kliennya mengonsumsi sabu. Ia menyebut Ammar ingin segera kurus secara instan.

"Tadi udah terjawab ya, saya udah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," jelas Emile.

Menurut adik Ammar Zoni, kakaknya terpengaruh dibully warganet karena bentuk tubuhnya yang mengarah body shaming membuat sang kakak ingin segera menurunkan bobot tubuhnya.

"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," ujar Aditya.

Apa pun alasannya, Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar Zoni yang memilih menggunakan narkoba. Menurutnya, banyak cara yang lebih baik untuk menurunkan berat badan.

"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," pungkas Aditya Zoni, Jumat (25/08/2023).

Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Haul Bung Karno di Surabaya, PDIP Ajak Gen Z Jadi Garda Depan Jaga Warisan Sang Proklamator di Era Digital

Haul Bung Karno di Surabaya, PDIP Ajak Gen Z Jadi Garda Depan Jaga Warisan Sang Proklamator di Era Digital

Senin, 22 Jun 2026 15:29 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Haul Bung Karno yang menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno 2026 ribuan kader PDI Perjuangan…

DSDABM Surabaya Optimalkan Rumah Pompa, Atasi Potensi Genangan Banjir

DSDABM Surabaya Optimalkan Rumah Pompa, Atasi Potensi Genangan Banjir

Senin, 22 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi fenomena potensi genangan di sejumlah titik lantaran diterjang hujan deras hingga menyebabkan banjir mencapai 30-40…

Ketua DPRD Pasuruan Soroti Kas Daerah yang Sukses Balikkan Defisit Jadi Surplus

Ketua DPRD Pasuruan Soroti Kas Daerah yang Sukses Balikkan Defisit Jadi Surplus

Senin, 22 Jun 2026 15:00 WIB

Senin, 22 Jun 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/6/2026) terasa sedikit berbeda dari biasanya. Ada rasa bangga y…

Perkuat Pendidikan Digital dan Ekonomi Desa, PLN UIT JBM Komitmen Jalankan Program TJSL

Perkuat Pendidikan Digital dan Ekonomi Desa, PLN UIT JBM Komitmen Jalankan Program TJSL

Senin, 22 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian…

Optimalkan Susun Strategi Pembangunan, Pemkab Lumajang Andalkan Data BPS

Optimalkan Susun Strategi Pembangunan, Pemkab Lumajang Andalkan Data BPS

Senin, 22 Jun 2026 14:23 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi serta potensi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus mendorong…

Hadapi Wabah Tikus dan Rob, Petani di Tongas Was-was Hasil Panen Anjlok

Hadapi Wabah Tikus dan Rob, Petani di Tongas Was-was Hasil Panen Anjlok

Senin, 22 Jun 2026 14:10 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Musim panen padi yang seharusnya menguntungkan dan berlimpah justru petani di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten…