Terkuak Alasan Ammar Zoni Nekat Nyabu: Sering Dibully, Ingin Kurus Secara Instan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa, Ammar Zoni kini sedang menjalankan sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (24/08/2023). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni mengungkap alasannya nekat menggunakan barang terlarang tersebut.

Sebab, sebelumnya sang aktor tersebut telah berjanji akan melepaskan diri dari narkoba usai pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu. 

Namun, setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni mengaku ingin menurunkan berat badannya dengan menggunakan barang haram tersebut. Sebab, sang aktor merasa tak nafsu makan setelah mengkonsumsinya.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu belakangan ini, tubuh Ammar memang terlihat lebih besar dari sebelumnya. 

"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni dalam persidangan.

Usai sidang, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar, memperjelas pengakuan kliennya mengonsumsi sabu. Ia menyebut Ammar ingin segera kurus secara instan.

"Tadi udah terjawab ya, saya udah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," jelas Emile.

Menurut adik Ammar Zoni, kakaknya terpengaruh dibully warganet karena bentuk tubuhnya yang mengarah body shaming membuat sang kakak ingin segera menurunkan bobot tubuhnya.

"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," ujar Aditya.

Apa pun alasannya, Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar Zoni yang memilih menggunakan narkoba. Menurutnya, banyak cara yang lebih baik untuk menurunkan berat badan.

"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," pungkas Aditya Zoni, Jumat (25/08/2023).

Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga pukul 21.00 wib semalam, kota Jakarta aman. Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang terafiliasi anarko yang diduga…

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih…

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penambahan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi G…