Terkuak Alasan Ammar Zoni Nekat Nyabu: Sering Dibully, Ingin Kurus Secara Instan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa, Ammar Zoni kini sedang menjalankan sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (24/08/2023). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni mengungkap alasannya nekat menggunakan barang terlarang tersebut.

Sebab, sebelumnya sang aktor tersebut telah berjanji akan melepaskan diri dari narkoba usai pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu. 

Namun, setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni mengaku ingin menurunkan berat badannya dengan menggunakan barang haram tersebut. Sebab, sang aktor merasa tak nafsu makan setelah mengkonsumsinya.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu belakangan ini, tubuh Ammar memang terlihat lebih besar dari sebelumnya. 

"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni dalam persidangan.

Usai sidang, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar, memperjelas pengakuan kliennya mengonsumsi sabu. Ia menyebut Ammar ingin segera kurus secara instan.

"Tadi udah terjawab ya, saya udah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," jelas Emile.

Menurut adik Ammar Zoni, kakaknya terpengaruh dibully warganet karena bentuk tubuhnya yang mengarah body shaming membuat sang kakak ingin segera menurunkan bobot tubuhnya.

"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," ujar Aditya.

Apa pun alasannya, Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar Zoni yang memilih menggunakan narkoba. Menurutnya, banyak cara yang lebih baik untuk menurunkan berat badan.

"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," pungkas Aditya Zoni, Jumat (25/08/2023).

Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…