Surabayapagi.com, Jakarta - Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun belum ditetapkan sebagai tersangka, meski pihak tersangka dinyatakan sudah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam keterangan tertulis Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim jaksa akan membuktikan terlebih dahulu surat dakwaan di persidangan. Jika hal ini, dikabulkan oleh majelis hakim, baru KPK akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain," kata Ali pada keterangan tertulis Rabu (28/09/2023).
KPK mendakwa Rafael dan Ernie menerima gratifikasi yang dianggap suap terkait perpajakan sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi ini diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan Wilmar Group, serta PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga: Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun
Dalam hal ini, Ernie adalah komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 dalam periode 2003-2010. Lalu, pada periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa
Ayah Mario Dandy ini juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua serta roda empat, hingga perhiasan. Harta kekayaannya ini dicurigai merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. (Acl)
Editor : Redaksi