Surabayapagi.com, Jakarta - Marak pinjaman dana pribadi berkedok avatar korea (avkor) dengan bunga tinggi hingga 35 persen sehari dan ancaman penyebaran data pribadi jika pembayaran terlambat bahkan 1 menit.
Dilansir melalui akun media sosial X @PartaiSocmed pada 29 Agustus lalu, akun ini mengunggah cuitan berupa modus Pinjaman Pribadi (Pinpri), Para pelaku Pinpri ini melancarkan aksinya dengan menggunakan avatar Korea (Avkor) di media sosial.
Diduga Pinpri tidak memiliki dasar hukum. Pinpri sendiri menerapkan aturan yang sangat ketat terkait dengan peminjaman dana ini. Pada unggahan @PartaiSocmed salah satu netizen menanggapi, bahwa ia memiliki kenalan yang meminjam di Pinpri dan ketika menunggak dua hari, tagihannya membengkak jadi Rp 650 ribu.
Padahal, jika merujuk pada rata-rata bunga kredit perbankan, rata-rata suku bunga kredit sejak Januari hanya berada di level 10%, meski pada Februari suku bunga kredit menyentuh 13,68%.
Deputi Komisioner Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, menegaskan bahwa Pinpri tak termasuk dalam ranah yang diatur OJK.
"Pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena pemberi pinjaman bukan PUJK dibawah pengawasan OJK," ungkap Sarjito pada Rabu, (30/8/2023).
Sarjito juga menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak pada rentenir atau sejenisnya.
"Jangan lagi terjebak pada rentenir dan sejenisnya apapun bentuknya," kata Sarjito.
Melihat kasus ini, masyarakat dihimbau untuk meminjam hanya kepada lembaga Jasa Keuangan yang diawasi OJK. Serta diwajibkan untuk membaca semua hak dan kewajiban terlebih dahulu dengan baik dan jangan lanjutkan jika tidak sesuai dengan kemampuan membayar. jk-03/Acl
Editor : Redaksi