SURABAYAPAGI.COM, Babel - Selebgram Annisa Rama Dewi (22), ditangkap dan ditetapkan tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Annisa, juga berperan sebagai mucikari. Wajahnya cantik. Rambut sebahu. Kulit kuning langsat. Hidung mancung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.
Baca Juga: Selebgram Butik Bodong Ditangkap di Jepang
"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Senin (4/9/2023)
Jalan-jalan Tempat Mewah
Berdasarkan foto yang diterima wartawan, terlihat Annisa mengenakan dress berwarna biru dan rok hitam. Sejumlah anggota polisi berada di samping wanita tersebut.
Foto lainnya juga memperlihatkan Annisa sudah berpakaian tahanan Polda Bangka Belitung berwarna oranye. Pakaian itu dikenakan usai Annisa ditetapkan sebagai tersangka muncikari.
Nisa dikenal aktif menggunakan media sosial baik Instagram dan TikTok. Dari berbagai unggahan tampak dia membagikan momen jalan-jalan ke tempat mewah.
Tersangka juga dikenal aktif di Instagram dengan nama akun @annisaramadewi. Dia juga memiliki follower sebanyak 26,6 ribu. Namun sayang Senin (4/9/2023) akun dia telah lenyap, setelah jadi tersangka kasus muncikari. Bahkan, akun IG yang awalnya bernama @annisaramadewi sudah berubah menjadi @abcdefg202320242025 dengan jumlah follower sebanyak 26,8 ribu. Sedangkan, seluruh postingnya sudah dihapus.
Sedangkan akun TikToknya bernama @annisa_rd, masih aktif. Hingga Senin (4/9/2023), followersnya lebih banyak ketimbang IG, yakni 107,2 ribu dan sudah memiliki fyp likes sebanyak 562,1 ribu. Unggahan terakhir Annisa Rama Dewi, di akun TikToknya tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Annisa yang dikenal juga sebagai selebgram ini ditangkap di sebuah tempat karaoke pada Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO
Sedang Karaoke
Annisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). Ia mengakui perbuatannya menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," lanjut Jojo.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi lebih dulu membongkar prostitusi di sebuah hotel di Bangka Tengah dan mengamankan dua orang.
Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih
"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP. n bl-3/erc/rmc
Editor : Moch Ilham