Wulan Guritno Dipromosikan Jadi Duta Anti-Judi Online, JMM: 'Mencederai Rasa Keadilan'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wulan Guritno. SP/JKT
Wulan Guritno. SP/JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Artis Wulan Guritno yang sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri terkait mempromosikan situs judi online justru akan dipromosikan menjadi duta anti-judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi membenarkan rencana usulan tersebut saat membahas bahayanya judi online bagi masyarakat dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (04/09/2023). 

Setelah rapat selesai, Budi Arie ditanya detail soal hal yang menimpa Wulan Guritno. Budi Arie malah membuka peluang menjadikan Wulan sebagai duta anti-judi online.

"Gini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno) tunggu aja, nanti polisi, kita mau ya beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia nggak tahu. Dipikir itu game. Ini bukan soal satu artis ya, (tapi) semuanya, selebgram, artis," imbuhnya, Kamis (07/09/2023).

Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.

Para influencer maupun artis yang pernah terlibat dalam promosi judi online, namun mereka tak mengetahui jika hal itu melanggar hukum. Namun, jika para influencer itu sudah terlibat masalah hukum, usulan ini tak bisa diterapkan. Menurutnya hal itu sudah menjadi ranah pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal, menanggapi usulan menkominfo yang berencana menjadikan para selebgram public figure dan influencer yang pernah mempromosikan judi online sebagai juru kampanye anti judi online.

"Menurut kami ini langkah yang tidak bijak, ngawur dan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Syukron.

Di satu sisi, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. 

Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…