Dituntut 12 Tahun Penjara, Sahat Langsung Lemess!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Sep 2023 20:43 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Sahat Langsung Lemess!

i

JPU KPK menuntut Sahat Tua P Simanjuntak dengan tuntutan 12 tahun penjara. SP/Budi Mulyono

Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar, Bila Tak Sanggup Diganti 6 Tahun Penjara 

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jumat (8/9/2023) kemarin, bisa jadi menjadi hari yang membuat mental Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif asal Partai Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak jatuh. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahat dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini diluar dari prediksi Sahat. Alhasil, usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK, Sahat langsung lemas, tertunduk, bungkam dan lunglai.

Tak hanya itu, hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dan diminta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, dan bila tidak sanggup mengganti, diganti dengan pidana penjara 6 tahun.  

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Raya Juanda, Waru, Sidoarjo. Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto, Jumat (8/9/2023).

Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara. "Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya.

 

Kuasa Hukum Lempar ke Sahat

Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Keengganan merespon tuntutan JPU tersebut juga ditunjukkan oleh ketiga anggota penasehat hukum (PH) terdakwa Sahat.

Mereka malah mengembalikan pernyataan atas respon hasil sidang tuntutan tersebut kepada sang kliennya terdakwa Sahat.  "Langsung saja ke Pak Sahat ya," ujar salah seorang PH terdakwa Sahat, seraya melepas pakaian persidangan di balik meja.

 

Staff Sahat Dituntut 4 Tahun

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya.

Selain Sahat, Rusdi, staf Ahlinya juga dituntut dalam perkara tersebut. Rusdi dituntut 4 tahun penjara. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," tandas Arif.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya. Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

Seperti diketahui, Sahat sempat ingkari tidak terima uang Rp 39,5 Miliar. Ia hanya mengakui menerima Rp 2,75 Miliar. Uang suap tersebut tak diserahkan pada Sahat secara langsung namun melalui perantara Khosim (almarhum) dan Rusdi. Sementara pemberi suap adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas hal tersebut, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan bahwa hal itu merupakan hak terdakwa untuk ingkar. Yang jelas, pihaknya telah membuktikan sejumlah saksi dan alat bukti persidangan yang telah dihadirkan mengarah ke pembuktian pada dakwaan.

Arif menambahkan, dalam dakwaan Jaksa KPK sudah dijelaskan bahwa Khosim dan Rusdi selama tahun 2019, 2020, 2021, memberikan sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui khosim. Semenjak meninggalnya Khosim, maka bergantilah pada Rusdi. Dan itu diakui terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah menerima langsung, melainkan dari Rusdi.

“Eeng sama Hamid juga sudah tahu. Tapi kan tahu semua pada Khosim. Yang jelas bukti dalam persidangan ini akan menjadi fakta mendukung berita acara dakwaan kami atas terdakwa sahat dan Rusdi,” tambahnya. bd/ham/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU