Serikat Pekerja Indonesia : ''Kenaikan UMP harus berdasarkan survei KHL''

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2023 12:21 WIB

Serikat Pekerja Indonesia : ''Kenaikan UMP harus berdasarkan survei KHL''

i

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan formula perhitungan upah minimum yang mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum ini membuktikan pemerintah hanya berpihak pada pengusaha.

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Buruh Minta Jangan Paksakan Kompor Listrik

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

Adapun kenaikan UMP 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Secara rata-rata, kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.

Pada 2015, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya pada 2021, Jokowi menerbitkan PP 23/ 2021 yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi)

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024 dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024. jk-01/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU