Selektif dalam Berinvestasi, Saran Praktisi Investasi Lakukan Pengecekan di Exchange Perdagangan Kripto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryan Filbert, Praktisi dan Inspirator Investasi.
Ryan Filbert, Praktisi dan Inspirator Investasi.

i

SURBAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditengah maraknya investasi yang menjadi perbincangan dunia. Masyarakat Indonesia perlu waspada dan lebih mencermati investasi yang ada sebelum melakukan investasi.

Ryan Filbert selaku Praktisi dan Inspirator Investasi di Indonesia menyarankan untuk melakukan pengecekan di exchange perdagangan kripto. Sebagai solusi dalam menghadapi maraknya investasi bodong di Indonesia dan di dunia kroto.

"Jadi kita harus bisa mencocokkan daripada ketemu yang abal-abal, cek di exchange perdagangan kripto," kata Ryan Filbert, Kamis, (14/9/2023).

Adapun ciri-ciri dari investasi bodong yang dapat dikenali adalah memberikan iming-iming keuntungan besar dengan resiko yang minim, tidak ada kejelasan dari produk dan perusahaan, jaminan keuntungan dalam waktu yang singkat, serta tidak ada keterangan lembaga pengawas keuangan khususnya OJK

Bursa kripto yang telah secara resmi diluncurkan pada Juli lalu di Indonesia semakin mempermudah investor kripto dalam mengetahui kripto yang legal atau tidak.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menjelaskan bahwa dengan kehadiran bursa kripto, kita tinggal menghubungi bursa atau membuka websitenya untuk mengetahui koin apa saja yang legal atau yang sudah disetujui untuk diperdagangkan..

"Kami sudah meyakini bahwa koin yang terdaftar merupakan koin yang "branded" sehingga kecil kemungkinan untuk hilang," jelas Didid.

Didid juga menyarankan untuk berinvestasi di koin yang sudah terdaftar di bursa agar investor dapat berinvestasi dengan aman.

"Jika kita berinvestasi di luar list atau daftar, silahkan saja tapi tanggung sendiri jika ada masalah," tambah Didid.

Sebagai Informasi, Investasi bodong merupakan suatu aktivitas investasi dengan menaruh modal terhadap perusahaan atau bisnis yang pada dasarnya perusahaan atau bisnis tersebut tidak benar-benar ada. Adapun, modal yang sudah ditaruh tersebut dapat dibawa kabur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan investor. jk-02/Acl

Berita Terbaru

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota, Polres Blitar melaksanakan Pelatihan Fungsi Kepolisian Bidang Lalu…

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 1 September hingga 30 September 2026 Satuan Res.Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5…

Pemkot Mojokerto Buka Asistensi Penginputan Aplikasi SKM Online

Pemkot Mojokerto Buka Asistensi Penginputan Aplikasi SKM Online

Rabu, 30 Sep 2026 15:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto membuka asistensi penginputan…

Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

Rabu, 30 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperluas bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) untuk pondok pesantren mulai 2027,…